nusabali

Bangli Hattrick Raih Opini WTP

  • www.nusabali.com-bangli-hattrick-raih-opini-wtp

Pemkab Bangli hattrick atau tiga kali beruntun meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Bali.

BANGLI, NusaBali

Bupati Bangli I Made Gianyar didampingi Ketua DPRD Bangli Ngakan Kutha Parwata menerima Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 untuk pemerintah dari Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto di aula Kantor BPK Perwakilan Bali, Jumat (24/5) lalu.

Bupati Made Gianyar mengatakan keberhasilan hattrick WTP merupakan kerja keras dan keberhasilan bersama. WTP menjadi bukti nyata dari usaha dan kerja keras seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bangli dalam pengelolaan keuangan daerah. Bupati berharap para pegawai tidak cepat berpuas diri, namun capaian ini harus dijadikan motivasi untuk terus maju dan meningkatkan kualitas pengengelolaan keuangan di Kabupaten Bangli. “Kami sampaikan terimakasih dan apresiasi atas pencapaian ini. Mudah-mudahan di tahun berikutnya WTP tetap bisa dipertahankan,” pinta Bupati Made Gianyar.

Sementara Kepala BPK Perwakilan Bali, Haryoso Suliyanto, menyampaika salah satu pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Laporan ini menghasilkan opini atas laporan keuangan serta rekomendasi terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pertimbangan dalam pemberian opini adalah kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Dikatakan, meskipun  berhasil meraih opini  WTP,  BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Contohnya penatausahaan aset yang belum memadai, pengelolaan pendapatan pajak belum optimal, penganggaran belanja pegawai, belanja barang dan jasa,  belanja modal belum sesuai ketentuan,  dan pengelolaan belanja hibah kurang memadai. Untuk itu, BPK memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti  oleh pemerintah kabupaten/kota selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan (LHP) diterima. Haryoso Suliyanti juga menyampaikan selamat kepada kabupaten/kota yang sudah meraih opini WTP. *esa

Komentar