nusabali

Bobol 12 Toko Modern, Satpam Didor

  • www.nusabali.com-bobol-12-toko-modern-satpam-didor
  • www.nusabali.com-bobol-12-toko-modern-satpam-didor

Seorang satpam salah satu hotel kawasan Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Alexander Lourentino Ximenes, 22, ditangkap polisi atas perbuatannya membobol 12 toko modern.

DENPASAR, NusaBali

Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan didor bagian betis kanannya, karena nekat mencoba kabur saat disergap di Pasar Sentral Nusa Dua, Senin (27/8) malam pukul 20.30 Wita.  Penangkapan tersangka Alexander Lourentino Ximenes, asal Kupang, NTT dilakukan jajaran Polsek Kuta Selatan berkat laporan seorang korban, Febriana Leonard Tedju, 20. Dalam laporannya  bernomor LP -B/234/VIII/2018/Bali/Resta Dps/Sek Kutsel ke Polsek Kuta Selatan, 16 Agustus 2018, perempuan asal Sumba, NTT ini mengaku Indomaret tempatnya bekerja di Jalan Darmawangsa Nomor 53 Kampial, Nusa Dua dibobol maling. Pelaku disebutkan masuk dengan cara membuka atap, kemudian menjebol plafon, selanjutnya menggasak sejumlah barang di dalam Indomart tersebut.

“Modusnya, pelaku memanjat dinding toko, kemudian membuka atapnya, lalu masuk setelah menjembol plafon,” ungkap Kapolsek Kuta Selatan, AKP Doddy Monza, dalam keterangan persnya, Rabu (29/8).

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Kuta Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nurul Yaqin langsung mendatangi lokasi TKP untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV setempat. Selain itu, polisi juga menggali keterangan beberapa saksi.

Dari situ, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku datang ke lokasi TKP menggunakan motor Honda Scoopy warna merah bernopol DK 3161 EX. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di Samsat, nomor plat motor tersebut palsu. Berbekal nomor plat palsu tersebut, petugas melakukan penelusuran. Akhirnya, identitas pelaku bisa dilacak. Pelakunya diketahui bernama Alexander Lourentino Ximenes, kelahiran 5 Desember 1996.

Polisi pun langsung bergerak menyergap pelaku di Pasar Sentral Nusa Dua, Senin, 27 Agustus 2018 malam pukul 20.30 Wita. Setelah ditangkap dan hendak digelandang untuk mencari barang bukti, tersangka Alexander Lourentino Ximenes nekat mencoba kabur. Tersangka pun langsung dilumpuhkan dengan tembakan timah panas di bagian lutut.

“Setelah dilumpuhkan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Kemudian, tersangka digelandang ke tempat kosnya di Jalan Bulakan Sari Gang Ratna Nomor 7 Mumbul (Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan) untuk mencari barang bukti,” papar AKP Doddy.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sebuah HP Samsung J7 Pro, handuk merk Indomaret, sebuah celana boxer pria size M warna hitam merk Indomaret, baju kaos hitam bertulisan G4S, dua kaleng susu cap enak, minyak rambut merk Gatsby, enam botol parfum berbagai merk, dan motor Scoopy warna merah bernopol DK 3161 EX.

Kepada penyidik kepolisian, tersangka Alexander Lourentino Ximenes mengakui perbuatannya telah membobol Indomart kawasan Jalan Darmawangsa Nomor 53 Kampial, Nusa Dua di mana korban Febriana bekerja. Bahkan, terangka mengaku telah 12 kali membobol toko modern.

TKP lainnya adalah Indomaret di kawasan Jalan Uluwatu Ungasan (Kecamatan Kuta Selatan), Alfamart Darmawangsa 504 di Jalan Raya Darmawangsa Kampial-Nusa Dua), Indomaret di Jalan Darmawangsa I Kampial dekat Perum Kampial Indah (2 kali beraksi), Indomaret Puja Mandala, Alfamart Siligita Bualu (Kecamatan Kuta Selatan, dibobol 2 kali), Alfamart di Jalan Raya Siligita Nusa Dua, Alfamart di Jalan Bypass Bualu (Kecvamatan Kuta Selatan, dibobol 2 kali).

"Dari semua toko modern yang dibobol, barang sasaran pencuriannya adalah rokok, parfum, susu, pakaian dalam, dan uang tunai. Total kerugiannya mencapai Rp 100 juta,” tandas AKP Doddy.

Atas perbuatannya, tersangka Alexander Lourentino Ximenes dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Saat ini kasusnya masih kita kembangkan lebih lanjut untuk mencari TKP dan barang bukti yang lain,” tandas AKP Doddy. *dar

Komentar