nusabali

Mertua Gugup, Suami Batal Bersaksi

  • www.nusabali.com-mertua-gugup-suami-batal-bersaksi

“Kalau dibilang baik tidak terlalu baik, kalau dibilang jahat juga tidak terlalu jahat,”

Sidang Ibu Pembunuh 3 Anak Kandung

GIANYAR, NusaBali
Sidang kasus ibu pembunuh 3 anak kandungnya dengan terdakwa Ni Luh Putu Septyan Parmadani dilanjutkan di PN Gianyar, Selasa (31/7) dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Echo Aryanto Pasodung menghadirkan 4 saksi diantaranya suami terdakwa, Putu Moh Diana dan mertua terdakwa, Ni Ketut Resini.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, didampingi hakim anggota Wawan Edi Prastyo dan Diah Astuti yang berlangsung selama 2 jam lebih ini, hanya bisa memeriksa saksi mertua terdakwa, Resini dan pasutri pemilik toko yakni IB Putra Manuaba dan Jero Eksi Afifa. Sementara pemeriksaan suami terdakwa, Putu Moh Diana terpaksa ditunda karena waktu yang tidak memungkinkan.

Sidang dibuka dengan pemeriksaan pasutri pemilik toko sekitar pukul 15.30 Wita hingga 16.15 Wita. Selanjutnya giliran mertua terdakwa, Resini yang menjalani pemeriksaan. Karena memberikan keterangan terbata-bata, sidang terhadap saksi Ketut Resini pun berlangsung alot selama 1 jam 28 menit hingga pukul 17.41 wita.

Saat ditanya majelis hakim dan JPU, saksi Resini yang tamatan SD ini memberikan jawaban yang ambigu. Berkali-kali pula, ibu dari Putu Moh Diana ini mengaku grogi. Padahal sebelum diambil sumpahnya, Majelis hakim sudah memberikan opsi untuk melanjutkan sebagai saksi atau mundur. Namun Ketut Resini mengangguk dan mengatakan siap disumpah dan menjadi saksi. Kepada Resini, Majelis Hakim mempertanyakan hubungan dengan menantunya yang dijalin selama kurang lebih 7 tahun. Namun Resini hanya menjawab hubungannya biasa-biasa saja. Hingga dipertegas apakah dimata mertua, terdakwa sebagai menantu bersikap baik atau jahat. “Kalau dibilang baik tidak terlalu baik, kalau dibilang jahat juga tidak terlalu jahat,” ungkap Resini polos. Atas jawaban Resini yang masih ngelantur, majelis hakim pun tampak geleng-geleng kapala. Resini pun sempat ditanya terkait perginya terdakwa Putu Septyan bersama 3 anaknya sekaligus sebelum kejadian.

Juga ditanyakan hubungannya dengan besan (warang, red) di Sukawati. Sebab, pihak keluarga laki-laki tidak pernah berkabar terkait pembakaran jenazah ketiga anak-anak malang itu. “Sebelum pergi itu, saya mau ngempu. Kan mau oton, jadi gak boleh diajak kemana-mana. Tapi diambil sama ibunya, katanya diajak ke sekolah. Saya kasi,” ungkapnya sembari menangis dan mengusap-usap air mata.

Terkait sifat menantunya, Resini kembali mengaku biasa saja. “Bertengkar pernah, tapi jarang. Itu kan sudah pasti dalam rumah tangga. Sebelum kejadian ndak ada bertengkar sama saya, dengan suami saya katanya ada dinasehati dia, waktu itu ngayahin banjar. Tapi saya lupa, saya grogi,” kilahnya.

Terhadap jawaban Resini, terdakwa Luh Putu Septyani yang diberikan kesempatan untuk menanggapi mengatakan keberatan. “Saya keberatan. Saya sudah pernah bilang bahwa punya hutang. Masalah bertengkar, saya memang dikatai kasar oleh mertua laki-laki. Dan lagi satu, waktu 20 hari di rumah sakit tidak ada yang pernah menjenguk (dari keluarga Putu Moh Diana, red),” ujar Septyan menyanggah.

Tak terima bantahan menantunya, Resini pun menepis bahwa tidak sempat menjenguk karena masih syok. “Saya tidak sempat tengok, karena masih syok lihat dia (terdakwa, red). Masalah hutang sana sini juga saya tidak tahu. Saya juga tidak pernah suruh-suruh dia,” ujarnya.

Setelah dirasa cukup keterangan, Ketut Resini pun usai dimintai keterangan. Saksi berikutnya, Putu Moh Diana masuk ruang sidang dan duduk di kursi pesakitan. Namun karena waktu semakin petang, sidang pun disepakati untuk ditunda. Pemeriksaan saksi Putu Moh Diana pun otomatis ditunda bersamaan dengan pemeriksaan saksi ahli yang diagendakan Kamis (16/8) mendatang. |Karena sudah lewat jam kerja, terkait juga pemulangan tahanan ke rutan. Jadi pemeriksaan terhadap saudara (Putu Moh Diana, red) ditunda. “Karena saya dan ibu ketua ada Diklat ke Bogor minggu depan, gak bisa sidang. Dimohonkan untuk hadir kembali Kamis 16 Agustus, sekalian bersama saksi ahli,” terang hakim anggota. *nvi

Komentar