nusabali

Bangun Dermaga Tanpa IMB, Terancam Tutup Paksa

  • www.nusabali.com-bangun-dermaga-tanpa-imb-terancam-tutup-paksa

Meski proyek itu milik Badan Usaha Milik Negara yang berhubungan langsung dengan Pemerintah Pusat, kegiatan itu harus mengikuti aturan yang ada di kabupaten.

SINGARAJA, NusaBali 
PT Pelabuhan Indonesia III, Celukan Bawang tengah membangun sebuah dermaga baru di kawasan Pelabuhan Celukan Bawang. Dermaga itu nantinya diperuntukkan sebagai dermaga curah cair yang posisinya tidak jauh dari dermaga dari sebuah perusahaan semen. 

Namun, belakangan diketahui pembangunan itu disinyalir belum kantongi IMB dan izin lainnya dari Pemkab Buleleng. Satpol PP Pemkab Buleleng yang kembali turun untuk ketiga kali ke lokasi, Selasa (20/10) siang, mengancam menutup paksa pembangunan tersebut.

Data di lokasi menyebut, dermaga curah cair itu dibangun  dengan panjang 300 meter ke tengah laut, dan lebar 2 meter. Dalam papan proyek, tidak disebutkan nilai proyek. Namun proyek itu dikerjakan oleh PT Adhi Karya dengan tanggal kontrak 10 Pebruari 2015.

Rombongan Satpol PP yang dipimpin langsung Kepala Badan Satpol PP, I Made Budi Astawa, tidak menemukan pejabat yang bisa memberikan keterangan terkait proyek tersebut. Rombongan hanya diterima seorang pekerja yang tidak mengetahui apapun. Karena tidak menemukan siapapun, rombongan Pol PP lantas menuju kantor Pelindo III Celukan Bawang. 

Di situ, rombongan Pol PP hanya ditemui oleh seorang staf umum Pelabuhan Celukan Bawang Antok Dewanto. “Kami sudah tiga kali kesini, pertama kami tidak temukan siapapun di lokasi, kedua kami kesini sudah minta agar pihak Pelindo III datang ke kantor untuk menjelaskan perizinan, tapi juga tidak ada respon, sekarang kami kesini lagi juga belum mendapat penjelasan apapun, tapi kami tetap minta agar pihak Pelindo tetap datang ke kantor,” kata Kepala Badan Satpol PP Budi Astawa.

Menurut Budi Astawa, sekalipun proyek itu milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhubungan langsung dengan Pemerintah Pusat, kegiatan itu harus mengikuti aturan yang ada di kabupaten. Masalahnya kabupaten selain memiliki Peraturan Daerah (Perda), juga sebagai tuan rumah dari kegiatan tersebut. 

“Kami memiliki aturan juga, ya mesti disampaikan juga ke kami. Sehingga Pemkab Buleleng juga mengetahui pembangunan itu. Ini (Pelabuhan Celukan Bawang,red) ka nada di daerah Buleleng,” ujarnya.

Selanjutnya...

Komentar