nusabali

Satpol PP Sidak Pedagang RW

Dua Pemilik Warung Disanksi Pidana

  • www.nusabali.com-satpol-pp-sidak-pedagang-rw

SINGARAJA, NusaBali - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memberikan peringatan kepada pedagang RW (Rintek Wuuk atau daging anjing) di Buleleng untuk tidak lagi menjual kuliner olahan daging anjing.

Dua orang pemilik warung makan di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, dikenakan sanksi pidana karena menjual masakan daging anjing.

Kedua pedagang makanan olahan daging anjing tersebut disidak oleh Satpol PP Provinsi Bali, pada Kamis (25/4). Petugas mendatangi lima warung yang ditengarai menjual menu daging anjing di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, di Desa Penarukan, Kecamatan Buleleng, dan di Kelurahan/Kecamatan Sukasada.

Dari hasil sidak, petugas menemukan dua warung yang tengah menjual olahan daging anjing di pinggir Jalan Raya Singaraja Amlapura di Desa Bungkulan. Plt Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, Ketut Pongres mengatakan bahwa dua warung yang menjadi sasaran sidak tersebut memang mengakui menjual makanan menu daging anjing.

Pedagang RW tersebut sejatinya sudah beberapa kali diberi peringatan namun membandel. Pada peringatan kali ini Satpol PP memberikan sanksi pidana. “Kami lakukan tindakan terakhir melalui proses pengadilan. Sebelum sampai tahap akhir ini, sejak dua tahun lalu sudah dibina dan teguran lisan. Kemudian kami berikan peringatan tiga kali. Namun masih kami temukan,” ujarnya ditemui usai sidak.

Dalam sidak kemarin, pihaknya menyasar lima warung. Namun tiga di antaranya tutup dan dua warung kedapatan menjual makanan olahan daging anjing. Dari pengakuan salah satu pemilik warung tersebut kepada petugas, dalam sehari menjual kuliner RW ia bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp 1,5 juta. Adapun daging anjing didapat dari pemasok dari Kabupaten Bangli.

“Mereka jualan itu (kuliner daging anjing) ada yang sudah dua tahunan. Pemasok dagingnya dari warga lokal, dengan memotong di rumah. Ada yang dari Bangli. Kami akan melakukan sidak ke pemasok daging jika kami dapatkan info valid,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, larangan menjual makanan olahan daging anjing tersebut diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 43 Ayat (1) Perda Provinsi Bali Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat. “Ancaman sanksi bagi pelanggar yakni kurungan 3 bulan hingga denda Rp 50 juta. Nanti tergantung putusan pengadilan,” lanjut dia.

Menurut Pongres, penjual makanan olahan daging anjing masih ditemukan di Buleleng karena masih diminati. Salah satunya lantaran dianggap menambah stamina. Pemilik warung masih keukeh berjualan menu tersebut karena menjadi mata pencaharian. Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan sidak hingga tidak ditemukan lagi penjual kuliner daging anjing.

Sementara itu, drh Sasa Vernandes dari Yayasan Sintesia Animalia menyampaikan, dari pendataan yang dilakukan pihaknya di Bali masih ada 104 pedagang yang menjual makanan olahan daging anjing dan 17 di antaranya di Buleleng. “Sebagian besar sudah ditutup karena sudah kami edukasi dan banyak memahami kenapa daging anjing tidak direkomendasikan untuk dikonsumsi,” katanya.

Ia menjelaskan, daging anjing seharusnya tidak dikonsumsi karena bukan hewan ternak. Selain itu, mengkonsumsi daging anjing memiliki sisi bahaya. Karena bisa memicu keracunan pada manusia lantaran anjing berpotensi menjadi agen penyakit yang menginfeksi melalui bakteri, virus, parasite, atau jamur. 

“Itu bukan hewan ternak untuk dikonsumsi. Beda dari ternak lain yang kesehatannya sudah diawasi. Anjing diperoleh di jalan mungkin kondisinya sakit. Ada juga yang sengaja diracun. Residu racunnya yang bisa masuk ke dalam tubuh. Termasuk perpindahan anjing dari daerah lain, tidak tahu anjingnya bebas dari rabies atau tidak,” jelasnya.7 mzk

Komentar