nusabali

Light Rapid Transit (LRT) Wajib Dibangun Dengan Kawasan Berorientasi Transit Dan Sesuai Kearifan Lokal Bali

  • www.nusabali.com-light-rapid-transit-lrt-wajib-dibangun-dengan-kawasan-berorientasi-transit-dan-sesuai-kearifan-lokal-bali

Wacana Pembangunan Light Rapid Transit (LRT) di Bali yang mencuat di penghujung 2023 lalu nampaknya cukup mendapat respon positif oleh publik, khususnya masyarakat Bali.

Wacana tersebut tidak terlepas dari diundangkannya Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2023-2043 (Perda RTRW Bali) tanggal 9 Maret 2023 lalu. Berdasarkan Perda RTRW, peningkatan konektivitas dan keterpaduan sistem jaringan transportasi di Bali dilaksanakan dengan strategi yang salah satunya meliputi mengembangkan angkutan massal perkotaan dan antar kota berbasis jalan maupun kereta api. Inilah kemudian mendasari dapat dibangunnya infrastruktur perkeretaapian di Provinsi Bali.

Sebetulnya selain LRT, terdapat juga wacana Mass Rapid Transit (MRT) yang mencuat, namun secara spesifikasi, nampaknya LRT lebih memungkinkan untuk dikembangkan dalam fase awal angkutan massal kereta api di Bali. Beberapa pertimbangannya adalah oleh karena MRT lebih mahal secara operasional dan membutuhkan penyesuaian ruang kota yang lebih kompleks. Sehingga praktis LRT lebih menjadi preferensi dibandingkan MRT untuk jangka waktu pendek. Namun demikian, pembangunan LRT bukanlah tanpa kendala. Banyak hal masih perlu diperhatikan agar pembangunan sistem perkeretaapian, khususnya LRT di Bali berhasil sesuai dengan tujuannya.

Secara teknis, ada setidaknya tiga tujuan besar yang mendasari pembangunan LRT di Bali, yakni menghubungkan kota, mengurangi kemacetan, dan efisiensi mobilitas masyarakat. Oleh karenanya pada Pembangunan LRT, stasiun kereta api harus diintegrasikan dengan simpul transit yang secara terpadu menjadi Kawasan Berorientasi Transit. Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development (TOD), adalah Kawasan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang sebagai Kawasan terpusat pada integrasi intermoda dan antarmoda yang berada pada radius 400m sampai dengan 800m dari simpul transit moda angkutan umum masal. Menurut Perda RTRW Bali, stasiun kereta api menjadi syarat dapat dikembangkannya Kawasan Berorientasi Transit ini. 

Simpul transit moda yang dimaksud adalah kawasan-kawasan sekitar yang dapat dihubungkan, contohnya jaringan transportasi lain, area publik, dan kawasan ekonomi. Kawasan ekonomi dapat dihubungkan misalnya seperti pusat perbelanjaan dan destinasi wisata maupun. Misalnya stasiun LRT nantinya harus dihubungkan dengan Bandara I Gusti Ngurah Rai, destinasi wisata Kuta-Seminyak-Canggu, dan area publik seperti taman. Kewajiban pembangunan dengan Kawasan Berorientasi Transit memaksimalkan potensi efisiensi mobilisasi masyarakat yang kemudian harapannya memicu domino effect terhadap perekonomian sekitar. 

Misalnya, pergi ke mall atau pusat destinasi saat ini lebih dimudahkan oleh karena jalur LRT akan terhubung secara langsung dengan tempat-tempat tersebut. Sehingga masyarakat mudah mencapainya hanya dengan berjalan kaki. Tentu hal ini akan berefek juga pada munculnya budaya berjalan kaki, di mana selama ini masyarakat Bali selalu memprioritaskan penggunaan kendaraan pribadi, khususnya roda dua.

Di sisi lain, pembangunan LRT diharapkan tidak melepaskan ketaatan pembangunan infrastruktur terhadap kearifan lokal yang ada di Bali. Misalnya dipertimbangkan kembali terkait pembangunan infrastruktur LRT (baik stasiun maupun jalur rel) harus sesuai dengan arahan ketinggian bangunan yang secara umum dibatasi maksimum 15 (lima belas) meter diatas permukaan tanah tempat bangunan didirikan (Sesuai Bhisama Parisada Hindu Dharma Indonesia dan Pasal 100 Perda RTRW Bali). 

Hal ini dikarenakan secara aturan tata ruang, jaringan jalur LRT di Bali dapat dilakukan dengan skema mengambang (elevated) sesuai Pasal 77 ayat (3) huruf a. Mengingat secara aturan infrastruktur perkeretaapian bukanlah termasuk bangunan yang ketinggiannya dapat melebihi 15 (lima belas) meter. Sehingga pilihan jalur rel yang paling memungkinkan adalah di permukaan tanah maupun bawah tanah (underground).

LRT juga dapat membangun budaya baru yang mendukung peradaban bertransportasi massal bagi masyarakatnya. Apabila kita mencontoh keberhasilan MRT dan LRT di Jakarta, kita bisa melihat efek yang ditimbulkan tidak hanya terkait dengan kemajuan infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga sosial dan budaya. Bagi warganya, MRT dan LRT di Jakarta membangun budaya antre, budaya tepat waktu, budaya menjaga etika dan kebersihan di tempat umum. 

Selain itu, untuk mendukung keberhasilan pendapatan dari adanya LRT, nantinya dapat dilakukan dengan model bisnis yang sudah dilakukan di Jakarta dengan memaksimalkan potensi model bisnis pendapatan non tiket. Salah satunya adalah potensi pendapatan melalui skema naming rights dan iklan pada stasiun-stasiun maupun rangkaian kereta. Potensi ini yakin dapat dioptimalkan mengingat brand internasional yang sudah menjamur di Bali saat ini.

Oleh karenanya, pembangunan LRT di Bali patut didukung kedepannya. LRT selain dapat menjadi sarana investasi dan kemajuan pembangunan infrastruktur fisik, namun juga dapat menjadi sarana pemicu budaya transportasi public modern di Bali. Tentunya dengan tetap menghormati pembatasan-pembatasan sesuai kearifan lokal yang ada di Bali.


In-House Legal Counsel di BUMN


*) Tulisan dalam kategori OPINI adalah tulisan warganet. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Komentar