nusabali

DPRD Tabanan Rancang Perda Inisiatif

Lindungi Sawah dari Alih Fungsi

  • www.nusabali.com-dprd-tabanan-rancang-perda-inisiatif

TABANAN, NusaBali - DPRD Tabanan berencana membuat Perda inisiatif untuk melindungi petani yang lahannya masuk kawasan LSD (lahan sawah dilindungi). Rancangan itu bakal tuntas dilakukan tahun 2024. Perda ini sekaligus mempertegas perlindungan agar lahan sawah tak beralih fungsi ke non sawah.

Rancangan yang dibuat ini  bagian dari tindak lanjut Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang sudah ditetapkan. Pada intinya Perda inisiatif dibuat untuk menghindari adanya kesenjangan ekonomi antara petani yang lahannya masuk LSD dan tidak masuk. Karena ketika kawasan sudah masuk LSD, sudah tidak bisa diutak-atik kembali. Artinya, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pariwisata atau lainnya. Penetapan LSD tersebut bagian dari mempertahankan Tabanan menjadi lumbung berasnya Bali. 

Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani mengatakan pembuatan Perda ini masih rancangan. Dipastikan bakal digarap di tahun 2024. "Pembahasannya palingan memakan waktu 3 bulan, tahun 2024 tuntas. Karena tidak banyak yang harus dibahas," jelasnya, Minggu (3/3). 

Disebutkan, Perda untuk melindungi petani ini dibuat karena dewan melihat akan ada sebuah persoalan, ketika sudah menetapkan RTRW. Dipastikan  ada dampak buruk pada kondisi masyarakat khususnya petani yang lahannya masuk dalam daftar LSD. 

"Misalnya, begini adanya kesenjangan ekonomi antara lahan masyarakat yang tidak masuk LSD. Sedangkan yang tidak bisa masuk LSD lahannya bisa diolah. Nah kan kasihan masyarakat kita. Ini yang sedang dipikirkan dewan," katanya. 

Intinya, tegas Omardani, lewat Perda yang bakal dibuat ini masyarakat khususnya yang lahannya masuk LSD bisa mendapat konvensasi misalnya. Apakah nanti dari segi pajak mendapat keringanan atau keluarga mereka dibantu. "Hal-hal ini yang nanti kami bahas," tegas Politisi PDIP asal Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan ini. 

Untuk diketahui, saat ini LSD di Kabupaten Tabanan sesuai data pusat berjumlah 1.700 hektare. Sebelumnya ada perbedaan data yang tercatat di Kementerian ATR luasan LSD di Tabanan mencapai 19.100 hektare, sementara saat pengajuan Ranperda RTRW di pusat dari Pemkab Tabanan luasan LSD mencapai 16.100 hektare.

“Awalnya data yang kami gunakan dari Kementerian, tetapi Kementerian melakukan pendataan lewat foto satelit, banyak kawasan yang sebenarnya sudah dibeli oleh investor akan digunakan untuk membangun akomodasi pariwisata, hanya saja belum dibangun sehingga lahan itu masih dikelola oleh masyarakat untuk pertanian," tandas Omardani.7des

Komentar