nusabali

Eksekusi Tanah Dihadang Mafia? Berikut Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan

  • www.nusabali.com-eksekusi-tanah-dihadang-mafia-berikut-upaya-hukum-yang-dapat-dilakukan

MENANG DI ATAS KERTAS”. Kemenangan di Pengadilan bukanlah tujuan akhir yang harus dikejar oleh para pihak yang sedang menjalani suatu perkara perdata. 

Kebanyakan masyarakat memandang bahwa jika mereka telah dimenangkan di Pengadilan, maka semua permasalahan yang diperkarakan akan terselesaikan dan segala hak mereka akan terpenuhi. Namun sayangnya, tak jarang kemenangan yang terjadi di Pengadilan hanyalah “menang di atas kertas”

“Menang di atas kertas” adalah sebuah istilah yang merujuk pada kondisi di mana seseorang telah memenangkan suatu perkara di Pengadilan, namun putusan yang memenangkan orang tersebut tak kunjung terlaksana sehingga hak-haknya tetap tidak terpenuhi. Kondisi “menang di atas kertas” tersebut dapat terjadi karena sebenarnya setelah keluar putusan pengadilan, masih terdapat kemungkinan pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela sehingga diperlukan sebuah tahap yang disebut Eksekusi Putusan. 

Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa. Umumnya, petugas yang akan melaksanakan Eksekusi tersebut adalah seorang Panitera atau Juru Sita Pengadilan Negeri yang disaksikan oleh dua orang saksi. Sayangnya, upaya paksa berupa Eksekusi oleh pejabat yang berwenang pun terkadang masih belum cukup untuk menjamin terlaksananya putusan pengadilan dan terpenuhinya hak-hak pihak yang menang, misalnya pada kasus eksekusi lahan yang terjadi di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung pada Februari 2022 lalu. 

KRONOLOGI KASUS

Kasus tersebut diawali oleh Lie Herman Trisna yang telah membeli tanah seluas 56.850 meter persegi di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung secara sah melalui mekanisme lelang negara pada 18 Oktober tahun 2000. Ternyata, tanah yang dibelinya tersebut masih dipersengketakan sehingga Lie Herman Trisna di gugat berkali-kali dan harus bertarung di Pengadilan untuk memperjuangkan haknya. 

Selama bertahun-tahun memperjuangkan haknya, Lie Herman Trisna telah dimenangkan berkali-kali di pengadilan, bahkan di tingkat Kasasi, oleh Putusan yang sudah berkekuaatan hukum tetap, Misalnya dalam Putusan PN Denpasar Nomor 1203/Pdt.G/2021/PN Dps dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3128 K/PDT/2016. Untuk menindaklanjuti kemenangannya tersebut, Lie Herman Trisna mengajukan Permohonan Eksekusi pada Ketua PN Denpasar.

Pada hari Rabu, 9 Februari 2022, Panitera dan Juru sita PN Denpasar berupaya melakukan eksekusi lahan yang dimenangkan oleh Lie Herman Trisna, namun mereka malah dihadang oleh sejumlah pria berbadan kekar sehingga eksekusi lahan harus ditunda. Menanggapi hal tersebut, Lie Herman Trisna menyatakan bahwa ia menduga adanya permainan oleh mafia tanah yang menyebabkan tanah seluas 56.850 meter persegi tersebut tidak dapat di eksekusi. 

ANALISIS HUKUM

Pertama-tama, perlu dipahami bahwa hanya pihak Pengadilan Negeri yang memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut diatur dalam Alinea 2 Penjelasan Pasal 195 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) Stbl 1941 No. 44 (“HIR”) yang menyatakan bahwa “Eksekusi putusan hakim pidana dijalankan oleh Jaksa, sedangkan menjalankan putusan hakim perdata dilakukan oleh panitera atas perintah hakim pengadilan negeri.”

Materi serupa juga diatur dalam Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi “Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua pengadilan.”

Implikasi dari kedua ketentuan tersebut adalah pihak pemohon eksekusi tidak dapat melakukan eksekusi secara mandiri dengan caranya sendiri. Melainkan segala upaya untuk melakukan eksekusi putusan pengadilan harus dilakukan oleh Pengadilan Negeri yang berwenang. 

Selain memberikan kewenangan, kedua ketentuan di atas juga menugaskan PN yang berwenang untuk melaksanakan eksekusi. Artinya, meskipun ada kendala di lapangan ketika eksekusi dilakukan, Pengadilan Negeri tetap memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menuntaskan eksekusi dari putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Lebih lagi, sebelum upaya eksekusi dilakukan, salah satu tahapan yang pasti dilalui adalah dikeluarkannya Surat Penetapan Eksekusi yang mengabulkan Permohonan Eksekusi pemohon dan memerintahkan Panitera atau Juru Sita untuk melaksanakan eksekusi tersebut. Artinya, melalui surat tersebut, Pengadilan Negeri sudah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan eksekusi dan sudah ada pejabat yang berwenang yang ditugaskan untuk melaksanakan eksekusi sampai tuntas. 

1. Pengamanan Oleh Polisi

Untuk menjamin supaya upaya eksekusi berikutnya dapat berhasil meskipun ada upaya penghadangan oleh pihak-pihak tertentu adalah dengan mengandalkan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan pengamanan proses eksekusi. Menurut Pasal 15 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam rangka menjalankan tugasnya,  Kepolisian Negara RI berwenang untuk memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain serta kegiatan masyarakat.

Kehadiran pihak Kepolisian akan mengintimidasi dan melawan pihak-pihak yang ingin menghadang pelaksanaan eksekusi seperti pada kasus penghadangan pria berbadan kekar dalam kasus Lie Herman Trisna di atas. Metode pengamanan oleh polisi ini juga sudah terbukti efektif dalam berbagai kasus, misalnya pada kasus eksekusi rumah di Jalan Sultan Agung, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada 2013 lalu. 

Dalam kasus tersebut, PN Kabupaten Malang telah melakukan upaya eksekusi sebanyak 3 kali tetapi selalu gagal karena dihadang oleh Banser, keluarga ahli waris, dan massa. Akhirnya, pada upaya eksekusi ke-4, ratusan personel kepolisian, TNI, dan Satpol PP ikut hadir untuk mengamankan jalannya eksekusi. Dalam upaya eksekusi ke-4 tersebut, ratusan anggota Banser yang sudah berkumpul tidak berani mendekati lokasi eksekusi karena sudah dijaga pihak Kepolisian, TNI, dan Satpol PP sehingga upaya eksekusi dapat terlaksana dengan baik. 

Berkaca dari kasus tersebut, maka Panitera atau Juru Sita yang ditugaskan untuk melaksanakan eksekusi harus mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian guna meminta bantuan pengamanan pelaksanaan eksekusi apabila ada oknum-oknum yang berniat menghadang eksekusi melalui intimidasi. 

2. Pemidanaan Oknum-oknum Yang Menghadang Pelaksanaan Eksekusi

Upaya hukum kedua yang dapat dilakukan adalah dengan melaporkan secara pidana oknum-oknum yang menghadang pelaksanaan eksekusi. Pemidanaan tersebut dapat dilakukan dengan mendasarkan pada Pasal 212 KUHP yang berbunyi: 

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Dalam hal ini, Panitera atau Juru Sita adalah seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah yaitu pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dan oknum-oknum yang menghadang pelaksanaan eksekusi adalah orang yang melawan Panitera atau Juru Sita yang sedang menjalankan tugas yang sah tersebut. 

Karena delik dalam Pasal 212 KUHP tersebut bukanlah delik aduan, maka pihak pemohon eksekusi juga bisa terlibat secara aktif dengan membuat laporan tindak pidana kepada kepolisian dengan menyertakan bukti-bukti yang relevan. Dengan adanya ancaman pidana yang nyata, maka oknum-oknum yang menghadang pelaksanaan eksekusi akan menjadi takut sehingga mereka akan berhenti menghadang pelaksanaan eksekusi.

* DAFTAR PUSTAKA

1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR) Stbl 1941 No. 44;
2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
5) Nv. (2022, 14 Februari). Pemohon Eksekusi Menduga Ada Permainan Mafia Tanah. https://www.nusabali.com/index.php/berita/112224/pemohon-eksekusi-menduga-ada-permainan-mafia-tanah 
6) Tabelak, D. (2022, 14 Februari). Eksekusi Lahan di Desa Ungasan Dihalangi Pria Badan Gempal - Radar Bali. Eksekusi Lahan Di Desa Ungasan Dihalangi Pria Badan Gempal - Radar Bali. https://radarbali.jawapos.com/hukum-kriminal/70857520/eksekusi-lahan-di-desa-ungasan-dihalangi-pria-badan-gempal 
7) Yatimul Ainun. (2013, 6 Maret). 800 Polisi dan Tentara Amankan Eksekusi Rumah. KOMPAS.com. https://regional.kompas.com/read/2013/03/06/13051658/NaN 


Penulis: Kenley Wijaya
Mahasiswa FH Universitas Gadjah Mada (UGM)


*) Tulisan dalam kategori OPINI adalah tulisan warganet. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Komentar