nusabali

Berulah, WNA Asal Rusia Diamankan Imigrasi

  • www.nusabali.com-berulah-wna-asal-rusia-diamankan-imigrasi

SINGARAJA, NusaBali - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mengamankan seorang warga negara asing (WNA) perempuan asal Rusia berinisial IK, 51. Warga Rusia yang sedang berwisata di Bali tersebut diamankan karena berulah di kawasan pariwisata Pantai Amed di Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem. Kini WNA tersebut terancam disanksi deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, IK diamankan pada Kamis (21/3). Ia menjelaskan, petugas imigrasi mengamankan IK setelah menerima aduan dari masyarakat yang dibikin resah ulah IK. Warga melapor jika IK kerap berbuat onar. Bahkan puncaknya IK memaksa masuk menginap di salah satu penginapan warga tanpa mau membayar.

"WNA yang diamankan tersebut dilaporakan masyarakat karena telah membuat keresahan dengan berulang kali tidak membayar jasa spa dan makanan di restoran. Puncaknya saat yang bersangkutan tanpa izin, masuk dan memaksa untuk menginap di salah satu penginapan di Karangasem,” jelas Hendra, dikonfirmasi Jumat (22/3) di Kota Singaraja.

Mendapat laporan itu, tim pengawasan keimigrasian Kantor Imigrasi Singaraja yang membawahi wilayah Kabupaten Karangasem, langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Petugas imigrasi berkoordinasi dengan aparat pemerintah dan keamanan setempat. Selanjutnya tim bertemu dengan warga negara asing yang dilaporkan tersebut.

Petugas lalu memeriksa identitas maupun dokumen keimigrasian IK. Kepada petugas, IK mengaku hanya liburan selama berada di Bali. “Petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian yang bersangkutan dan diketahui bahwa warga negara asing tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan Visa On Arrival pada tanggal 23 Februari 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” bebernya.

IK kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk diperiksa lagi. Kata Hendra, jika terbukti melakukan pelanggaran sesuai UU Keimigrasian, IK bisa dikenakan sanksi deportasi atau dipulangkan ke negara asalnya. “Saat ini yang bersangkutan masih kami amankan di Kantor Imigrasi,” kata dia.

Hendra menyebut, tindakan pengamanan terhadap warga asing yang telah meresahkan ini adalah wujud penegakan hukum keimigrasian. “Kami mengapresiasi peran serta dari masyarakat dalam mendukung terjaganya situasi yang kondusif. Dengan menyampaikan laporan jika menemukan warga asing yang melakukan aktivitas atau perilaku yang meresahkan, tidak mentaati peraturan atau adat yang berlaku,” kata dia.7 mzk

Komentar