nusabali

Nyuri HP Saat Mabuk, ABK Diringkus Polisi

  • www.nusabali.com-nyuri-hp-saat-mabuk-abk-diringkus-polisi

DENPASAR, NusaBali - Seorang pria yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) bernama Rangga Retu, 24, diringkus aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa pada 1 Febuari 2024 atas dugaan kasus tindak pidana pencurian. Tersangka disergap petugas di salah satu kos di Jalan Merta Sari Suwung, Denpasar Selatan.

Penangkapan terhadap tersangka ini berawal laporan dari Zainal Abidin, 34. Korban asal Jember, Jawa Timur itu melaporkan tentang kehilangan satu unit HP miliknya merk Vivo saat tidur di depan salah satu minimarket di Jalan Ikan Tuna II, Pelabuhan Benoa, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kamis (11/1).

Menerima laporan tersebut aparat Polsek Benoa mendatangi TKP untuk memeriksa keterangan saksi-saksi sekaligus memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil pemeriksaan itu, akhirnya pelaku pencurian mengarah kepada tersangka Rangga.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, polisi akhirnya mengetahui tempat tinggal tersangka di Denpasar Selatan hingga akhirnya berhasil ditangkap. Pada saat disergap petugas, tersangka tak berkutik dan memilih kooperatif. Tersangka mengaku perbuatannya sesuai laporan korban.

“Tersangka mengaku mencuri dalam kondisi mabuk miras. Pada saat itu tersangka baru selesai pesta miras bersama dua orang temannya. Saat pulang dia melintas di depan TKP. Dia melihat korban sedang tidur. Sementara HP diletakan di lantai. Tersangka langsung mengambil HP itu lalu pergi,” jelas Kapolsek Benoa Kompol I Wayan Sueca, Selasa (19/3).

Setelah diproses di Polsek Benoa pada Senin (18/3) pagi, berkas perkara tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. “Kini proses hukumnya telah selesai di Polsek Benoa. Untuk selanjutnya tersangka kami serahkan ke Jaksa,” ujar Kapolsek. 7 pol

Komentar