nusabali

Tarik Investor ke Bali

Dewan Rancang Ranperda Kemudahan Investasi

  • www.nusabali.com-tarik-investor-ke-bali

‘Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini menggalang investor dan menarik investasi sebanyak-banyaknya’

DENPASAR, NusaBali
DPRD Bali merancang Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Ranperda Kemudahan Investasi untuk menarik para investor menanamkan modalnya di Pulau Dewata. Ranperda dengan nomenklatur lengkap Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini sudah diajukan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Bali, Niti Mandala Denpasar, Senin (18/3) siang. Pengajuan Ranperda Kemudahan Investasi ini berbarengan dengan pengajuan Ranperda Pengarusutamaan Gender (PUG).

Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama dihadiri Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, Wakil Ketua DPRD Bali Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati dari Fraksi Demokrat, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Gerindra Nyoman Suyasa serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bali.  

Juru bicara DPRD Bali yang juga Anggota Komisi II DPRD Bali membidangi anggaran, pajak dan perekonomian, Tjokorda Gde Agung dalam laporan menyampaikan Pemprov Bali saat ini belum punya Perda yang mengatur pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi, terutama mengatur perlindungan dalam penanaman modal/investasi dengan kemudahan  berinvestasi dan pemberian insentif. “Sehingga menjadi penting dibuatnya Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini untuk menarik investor,” ujar Tjok Agung.

Foto: Tjok Agung dalam sidang paripurna DPRD Bali, Senin (18/3). -SUKANTA

Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini kata Tjok Agung merupakan amanat pelaksanaan ketentuan pasal 278 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali. Terakhir kalinya  dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24  tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.

“Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ini menggalang investor dan menarik investasi sebanyak-banyaknya. Sehingga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Bali dan ekonomi nasional,” ujar mantan Bupati Klungkung ini. 

Sementara terkait dengan pembentukan Ranperda tentang PUG, dilatar belakangi dengan semangat adanya kesamaan hak dan kedudukan setiap warga negara dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung  hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. “Artinya ada  jaminan kesamaan hak baik laki-laki maupun perempuan termasuk perlindungan anak-anak di depan hukum,” ujar Cok Agung.

Usai Cok Agung menyampaikan laporannya dalam sidang paripurna, pembentukan Pansus untuk pembahasan dua Ranperda sudah siap. Untuk Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ‘dikomandani’ I Kadek Darma Susila, Anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra. Sementara Ranperda PUG akan ‘dikomandani’ I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi, Anggota Fraksi PDIP. 

Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama berharap kedua Ranperda ini bisa dituntaskan secepatnya atau sebelum masa kerja Anggota DPRD Bali periode 2019-2024 berakhir. Sehingga, kedua regulasi yang  menjadi inisiatif dewan ini dapat sebagai payung hukum dan mendukung rencana dan program pembangunan di Pemprov Bali.n nat    

Komentar