nusabali

KPU Denpasar Musnahkan 15.085 Surat Suara Rusak

  • www.nusabali.com-kpu-denpasar-musnahkan-15085-surat-suara-rusak

Rincian surat suara yang dimusnahkan, surat suara Pilpres sebanyak 6.293 lembar, DPR RI 3.203 lembar, DPRD Provinsi 2.694 lembar, DPRD kabupaten/kota 2.766 lembar, dan surat suara DPD RI 129 lembar.

DENPASAR, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar melakukan pemusnahan 15.085 lembar surat suara rusak di GOR Kompyang Sujana, Denpasar Utara, Selasa (13/2). Pemusnahan ini dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan surat suara yang sudah rusak.

Hal itu dikemukakan Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni di sela-sela pemusnahan. Dikatakannya, surat suara rusak ini ditemukan saat dilakukan lipat sortir oleh petugas pelipatan suara. Surat suara yang rusak tersebut diperoleh dari lima jenis kertas suara yang sudah selesai dilipat.

Rincian jumlah kerusakan 15.085 lembar surat suara, yakni, pemilu presiden dan wakil presiden sebanyak 6.293 lembar, pemilu DPR RI sebanyak 3.203 lembar. Pemilu DPRD Provinsi sebanyak 2.694 lembar, DPRD kabupaten/kota sebanyak 2.766 lembar, dan surat suara pemilu DPD RI sebanyak 129 lembar.

“Totalnya ada 15.085 lembar kertas suara yang kami musnahkan hari ini (kemarin) untuk menghindari penyalahgunaan surat suara rusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelas Sekar.

Menurut Sekar, penyebab rusaknya surat suara ini ditemukan saat pelipatan yakni ada noda tinta, beberapa ada yang rusak karena potongan tidak rata, dan ada juga yang alami robek. Surat suara yang rusak tersebut sudah dilakukan penggantian dari surat suara lebih yang dikirimkan ke KPU Kota Denpasar.

“Surat suara lebih beberapa box sebagai penggantinya. Hanya kekurangan yang diganti dan yang rusak kami musnahkan. Penyebab rusaknya noda tinta, beberapa ada yang tidak rata potongannya dan sedikit robek,” ucap Sekar.

Sementara terkait dengan kesiapan pencoblosan pada 14 Februari 2024, kata Sekar, saat ini sudah pada tahap pendistribusian logistik pemungutan suara. Pada Selasa kemarin, menurut Sekar, Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kecamatan membagikan langsung ke masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) di tingkat desa/kelurahan.

Kegiatan pemusnahan itu dihadiri Ketua KPU Kota Denpasar Dewa Ayu Sekar Anggraeni dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar. Hadir pula Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha Sarthana.

“Surat suara yang dimusnahkan itu karena mengalami kerusakan, seperti bercak noda besar, robek, atau kesalahan cetak pada tintanya. Jumlah surat suara yang dimusnahkan mencapai 15.085 lembar, meliputi surat suara pemilu presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Bali, dan DPRD Kota Denpasar,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, kemarin siang. 7 mis, pol

Komentar