nusabali

Masa Tenang Harinya Pemilih, Segala Bentuk Kampanye Dihentikan

  • www.nusabali.com-masa-tenang-harinya-pemilih-segala-bentuk-kampanye-dihentikan

DENPASAR, NusaBali.com - Masa kampanye selama 75 hari sejak 28 November 2023 lalu berakhir Sabtu (10/2/2024). Tiga hari ke depan mulai Minggu (11/2/2024) adalah harinya pemilih untuk matang-matang menetapkan pilihan mereka.

Tiga hari hingga Selasa (13/2/2024) merupakan masa tenang di mana tidak boleh lagi ada kegiatan dan bentuk-bentuk kampanye yang dilakukan untuk mempengaruhi pemilih. Selanjutnya, Rabu (14/2/2024) merupakan hari H Pemilu 2024 atau hari pemungutan suara.

"Tiga hari ke depan adalah masa tenang. Kami harapkan ini bisa dimanfaatkan oleh pemilih untuk menentukan siapa yang dipilih nanti," ujar I Putu Agus Tirta Suguna, Ketua Bawaslu Provinsi Bali usai apel Siaga Tingkat Provinsi Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara di Sekretariat Bawaslu Bali, Jalan Moh Yamin Nomor 17-19, Niti Mandala, Denpasar, Sabtu pagi.

Menghadapi masa tenang dan hari pemungutan suara ini, Tirta Suguna menyebutkan bahwa jajarannya telah siap melakukan pengawasan. Termasuk soal pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditarget PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu paling lambat sudah rampung H-1 hari pencoblosan.

Meski begitu, Bawaslu mengimbau peserta pemilu di Pulau Dewata sudah bersih-bersih APK pada Sabtu ini hingga 23.59 Wita. Jika pada Minggu masih ditemukan APK berdiri, Bawaslu dan KPU bersama pemerintah dalam hal ini Satpol PP bakal membersihkan sisa APK yang tercecer.

"Kami sudah imbau peserta pemilu untuk melakukan pembersihan APK secara mandiri hari ini (Sabtu) hingga 23.59 Wita. Seandainya masih tersisa, kami berkoordinasi dengan Satpol PP dan KPU akan melakukan penertiban," imbuh Tirta Suguna yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Gianyar ini.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menegaskan, memasuki masa tenang bukan APK saja yang perlu dibersihkan. Segala jenis atribut kampanye baik fisik maupun digital seperti di media massa, cetak, elektronik, daring, dan media sosial harus di-takedown.

Kata Lidartawan, KPU-Bawaslu akan mengevaluasi lebih dulu terkait pembersihan APK secara mandiri yang dilakukan peserta pemilu. Kemudian, 11-13 Februari, lembaga kepemiluan bersama Satpol PP bakal membersihkan APK yang tercecer.

"Radius 100 meter dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus bersih dari APK. Kemudian, begitu juga untuk semua jenis atribut kampanye baik media massa, media sosial, dan lainnya, semuanya harus di-takedown. (Sabtu) malam ini, 23.59 Wita, masa kampanye sudah berakhir," imbuh Lidartawan, Sabtu malam, usai acara Harmoni dalam Demokrasi Bali Shanti di Dharmanegara Alaya, Denpasar.

Lidartawan juga meminta partisipasi dari masyarakat untuk proses pembersihan APK di masa tenang ini. Masyarakat diminta turut membantu menurunkan APK peserta pemilu yang masih tercecer dan yang tidak masuk ke dalam radar KPU-Bawaslu dan Satpol PP.

Lidartawan juga mengimbau para peserta pemilu memiliki kesadaran terhadap aturan kampanye dan masa tenang ini. Mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli dua periode ini mengingatkan para peserta pemilu untuk tidak membuat pemilih antipati karena menormalisasi bentuk-bentuk pelanggaran. *rat

Komentar