nusabali

Pemkab Santuni Korban Tersambar Petir

  • www.nusabali.com-pemkab-santuni-korban-tersambar-petir

Pemkab Jembrana akan memberikan santunan kepada korban tersambar petir. Korban luka berat masing-masing Rp 5 juta, korban meninggal diberikan santunan Rp 10 juta.

NEGARA, NusaBali
Para korban yang tersambar petir di Kabupaten Jembrana, Sabtu (27/1) lalu, ternyata tidak mendapat tanggungan biaya perawatan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Untuk itu, Pemkab Jembrana berinisiatif memberikan dana santunan kepada korban yang menjalani rawat inap termasuk korban meninggal dunia.

Informasi yang dihimpun NusaBali, biaya perawatan ataupun penanganan 12 korban tersambar petir itu tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan karena dianggap mengalami musibah saat bekerja. Sementara 12 orang buruh petik semangka itu tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka pun dikategorikan sebagai pasien umum.

Dari 12 korban tersambar petir yang dilarikan ke RSUD Negara pada Sabtu sore lalu, itu ada 1 orang yang meninggal dunia. Lalu 3 orang mengalami luka berat dengan 2 orang menjalani rawat inap di RSUD Negara dan 1 orang dirujuk ke RSUD Tabanan. Sementara 8 korban lainnya yang mengalami luka ringan sudah diizinkan pulang pada Sabtu malam. 

Direktur RSUD Negara dr Ni Putu Ekayanti, Selasa (30/1), mengatakan  sejak awal tidak ada menarik biaya terhadap 12 pasien tersambar petir itu. Awalnya, pihaknya mengaku sempat berkoodinasi dengan BPJS Kesehatan terkait tanggungan biaya perawatan 12 pasien tersebut. Namun dari BPJS Kesehatan memastikan tidak bisa menanggung karena musibah itu terjadi saat bekerja. 

“Seharunya pembiayaan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Tapi semua korban tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan. Memang seperti itu regulasinya. Tapi sejak awal kami sudah tangani semua pasien dan tidak ada menarik biaya kepada para pasien. Itu pun kita usahakan bantu atas dasar kemanusiaan,” kata Ekayanti.

Ekayanti menjelaskan, untuk biaya perawatan maupun penanganan 8 pasien rawat jalan serta 1 pasien yang meninggal dunia, sepenuhnya dibantu RSUD Negara. Kemudian untuk biaya perawatan 3 pasien luka berat, rencananya akan dibantu dari dana santunan yang akan diberikan Pemkab Jembrana melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jembrana dengan nilai Rp 5 juta per korban luka berat. “Jika ada kekurangan dari dana santunan itu, sisanya akan dibantu RSUD Negara,” ucap Ekayani. 

Terkait kondisi dua pasien luka berat yang dirawat inap di RSUD Negara, kata Ekayanti, semakin membaik dan sudah diizinkan pulang pada Selasa kemarin. Kemudian untuk pasien yang dirawat di RSUD Tabanan, informasinya juga sudah semakin membaik dan tetap dipantau pihak RSUD Negara. “Yang dirujuk juga tetap diberikan santunan luka berat Rp 5 juta,” ujar Ekayanti. 

Berkaca dari contoh kasus itu, Ekayanti berharap masyarakat ataupun para pemberi kerja lebih peduli untuk memberi jaminan perlindungan kepada pekerjanya.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBD Jembrana I Putu Agus Artana Putra, mengatakan dana santunan bagi korban tersambar petir yang luka berat serta meninggal dunia itu, masih dalam proses. Untuk 3 korban yang mengalami luka berat akan diberikan dana santunan masing-masing Rp 5 juta. Kemudian untuk 1 korban yang meninggal dunia akan diberikan dana santunan Rp 10 juta. “Saat ini kami masih proses. Kita pastikan 3 korban yang luka berat dan 1 korban yang meninggal dunia itu dapat santunan,” ucap Agus Artana. 

Menurut Agus Artana, pemberian santunan itu didasari Peraturan Bupati (Perbup) Jembrana Nomor 17 Tahun 2017 tentang Santunan Bantuan Sosial Perbaikan Sarana dan Prasarana Perekonomian, Rumah Masyarakat, Fasilitas Umum, dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar untuk Korban Bencana. Di mana para korban meninggal dunia ataupun mengalami luka berat yang diakibatkan bencana alam, bisa dibantu mengunakan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT).

Agus Artana menegaskan, pemberian santunan itu juga merupakan perintah dari Bupati Jembrana I Nengah Tamba. Bupati Tamba ingin para korban itu dibantu atas musibah yang dialami. “Kalau yang luka ringan tidak dapat. Hanya yang meninggal dan luka berat,” kata Agus Artana. 7 ode

Komentar