nusabali

Prof Antara Siap Jalani Sumpah Cor

Sampaikan Pledoi Pasca Dituntut 6 Tahun di Kasus SPI

  • www.nusabali.com-prof-antara-siap-jalani-sumpah-cor

DENPASAR, NusaBali - Mantan Rektor Universitas Udayana/Unud (2021-2023), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU,59, membacakan pembelaan (pledoi) pasca dituntut 6 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Unud jalur mandiri tahun 2018-2022.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (30/1) mulai pukul 10.30 Wita hingga pukul 18.30 Wita, diawali dengan pembacaan pledoi yang dibuat sendiri oleh Prof Antara. Dalam pledoinya, mantan orang nomor satu di Unud ini siap melakukan sumpah cor.

"Dengan segenap keyakinan yang ada pada diri saya, bhakti saya dengan leluhur, Ida Sesuhunan di seluruh Bali serta Ida Sang Hyang Widhi Wasa, pada kesempatan ini saya menyatakan siap menjalani sumpah cor atau sumpah pemutus bahwa saya tidak pernah korupsi dana SPI Unud," tegasnya di hadapan majelis hakim pimpinan Agus Akhyudi.  

Ditambahkan, jika dirinya memang benar korupsi dana SPI Unud, biar terdakwa dan keluarganya yang menanggung karmanya. "Jika tidak, siapa saja yang telah membuat diri saya begini untuk berbalik menerima karmanya dengan keturunannya. Sebab saya meyakini hukum karma, hukum tabur tuai akan berjalan dengan pasti," tambah Prof Antara.

Prof Antara juga mengaku hancur karena kasus yang menjeratnya. "Tidak saja kehilangan integritas, tapi saya juga kehilangan jabatan sebagai rektor dan terancam kehilangan status ASN karena didakwa yang tidak pernah saya lakukan," bebernya. Dijelaskannya, SPI adalah sumber pendapatan perguruan tinggi yang sah. Dasar hukumnya, Permen Dikti No 39 tahun 2017 yang kemudian diperbarui Permendikbud No 25 tahun 2020. Jadi, kata dia, SPI adalah kebijakan dari Kemendikbud dan bukan kebijakan Kementerian Keuangan.

Disebutkan bahwa SPI mulai dijalankan pada 2018 yang merupakan kebijakan rektor sebelumnya, yakni Prof Raka Sudewi (2017-2021). "Saya tidak ikut campur dalam menentukan besarnya SPI tiap program studi. Itu adalah tupoksi dari WD II dalam tiap fakultas bersama dengan BPKU, WR II dan Rektor Unud," kata Prof Antara.

“Jadi yang mulia, saya dengan segenap keyakinan agama yang saya anut siap bersumpah cor atau sumpah pemutus untuk membuktikan diri saya tidak bersalah," tegasnya kembali. Selain Prof Antara, tim penasihat hukum yang dikomando Gede Pasek Suardika dkk juga membacakan pledoi setebal 780 halaman. Berdasarkan uraian fakta persidangan yang telah dipaparkan, kliennya tersebut tidak melakukan perbuatan korupsi, seperti yang didakwakan dan dituntut oleh tim JPU.

Dengan demikian, tim penasihat hukum di akhir nota pembelaannya mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar menyatakan Prof Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan JPU.

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum (Vrijspraak). Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU dari rumah tahanan. Memulihkan dan merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat terdakwa Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara MEng IPU," pinta Agus Saputra.  

Atas pledoi yang dibacakan Porf Antara dan tim penasihat hukum, majelis hakim memberikan waktu satu pekan kepada JPU untuk menanggapi pledoi (replik).

Seperti diketahui,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nengah Astawa dkk menuntut Prof Antara dengan hukuman 6 tahun penjara. Prof Antara dijerat dengan dakwaan kedua, yaitu Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. 7 rez

Komentar