nusabali

464 Tenaga Kontrak DLH dan 529 di RSUD Belum Kantongi SK

  • www.nusabali.com-464-tenaga-kontrak-dlh-dan-529-di-rsud-belum-kantongi-sk

AMLAPURA, NusaBali - 464 tenaga kontrak di Dinas Lingkungan Hidup Karangasem belum kantongi SK (surat keputusan) meskipun efektif bekerja per 1 Januari 2024. Begitu juga di RSUD Karangasem, 529 tenaga kontrak belum ber-SK.

"Masa kerja tenaga kontrak itu berakhir, per 31 Desember 2023, SK sedang proses, mengingat banyaknya tenaga kontrak maka prosesnya cukup lama," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup I Nyoman Tari kepada NusaBali di ruang kerjanya, Jalan Ngurah Rai, Amlapura, Senin (29/1).

Tari mengatakan anggaran untuk kinerja tenaga kontrak telah disiapkan. Kini, sedang proses mohon nomor SK. "Kan di Dinas Lingkungan Hidup, khususnya tenaga kontrak kerja dulu, bayar bulan berikutnya. Jadi bekerja Januari, dibayar Februari, begitu seterusnya," lanjut Tari.

Walaupun belum kantongi SK, kata Tari, kenyataannya 464 tenaga kontrak itu telah bekerja. Hal ini dibuktikan adanya tanda absen, nanti gajinya dibayar Februari 2024.

Disinggung apa yang menyebabkan SK belum terbit yang sepertinya kompak dengan ODP lainnya belum terbitkan SK, Tari bersikukuh menegaskan karena banyaknya tenaga kontrak sehingga semuanya perlu proses agar tidak ada yang keliru administrasinya.

Sementara itu, di RSUD Karangasem, menurut Kabag Tata Usaha Ni Made Astini Handayani, 529 tenaga kontrak yang dipekerjakan belum kantongi SK. "Proses terbitnya SK masih panjang, tahapan evaluasi masih berjalan," kata Handayani. RSUD, katanya, menilai kinerja 529 tenaga kontrak itu. "Nanti hasil penilaiannya direkap, kemudian jika mencapai skor minimal 80, maka tenaga kontrak itu layak diperpanjang," lanjut Handayani.

Kepala Bidang Pelayanan RSUD dr Komang Wirya juga mengatakan, belum mengeluarkan SK untuk 529 tenaga kontrak karena masih mengevaluasi. "SK belum turun," kata Wirya.

Begitu juga di BPBD ada 58 tenaga kontrak belum kantongi SK, seperti yang dipaparkan Kepala Pelaksana BPBD Ida Ketut Arimbawa.

Sebaliknya, Kadis Pertanian Pangan dan Perikanan Karangasem I Nyoman Siki Ngurah, telah mengeluarkan SK per 29 Desember 2023. "Saya telah terbitkan SK untuk 164 tenaga kontrak. Kalau SK tidak terbit, berarti mereka tidak sah bekerja, dan tidak bisa gajinya diamprah," jelas Siki Ngurah.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Karangasem I Komang Agus Sukasena mengatakan, dari 2.676 tenaga kontrak, sebagian besar belum ber SK tersebar di 169 OPD. 

Dari sejumlah itu, paling banyak di paling banyak di Dinas Lingkungan Hidup 464 orang, RSUD Karangasem 529 orang, BPBD sebanyak 58 orang, Bagian Umum Setdakab Karangasem 68 orang, Dinas Kesehatan 46 orang, Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan 41 orang, Sekretariat DPRD 38 orang, Dinas Pemadam Kebakaran 16 orang, Disdikpora 14 orang, dan lain-lain.

Sebelumnya, ratusan tenaga non ASN itu sempat keluar dari pendataan, sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.022-03/2022. Setelah diperjuangkan ke pusat, akhirnya keluar amanat Surat Edaran Menpan RB  Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, agar pemerintah daerah mengalokasikan pembiayaan tenaga non ASN, sehingga yang tidak masuk pendataan bisa bekerja kembali.7k16

Komentar