nusabali

Tahun Ini, Pemkot Target Tuntaskan Pemukiman Kumuh

  • www.nusabali.com-tahun-ini-pemkot-target-tuntaskan-pemukiman-kumuh

DENPASAR, NusaBali - Pemkot melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) menargetkan tahun 2024 Kota Denpasar menjadi ‘zero’ (nol) pemukiman kumuh. Target tersebut optimistis terealisasi karena saat ini pemukiman kumuh yang tersisa sekitar 24,8 hektare yang berada di dua titik.

Kepala Dinas Perkimta Kota Denpasar I Gede Cipta Sudewa Atmaja, Jumat (12/1), mengungkapkan sisa kawasan kumuh saat ini ada sekitar 24,8 hektare. Lokasinya di dua titik yakni Jalan Karya Makmur di Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara seluas 17,6 hektare dan di Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara sekuas 7,74 hektare.

Khusus untuk Jalan Karya Makmur yang merupakan hak guna bangunan (HGB) yang saat ini tengah proses administrasi untuk tukar guling dengan fasilitas umum (fasum) yang ada di kawasan Citra Land. Setelah selesai proses administrasi maka nantinya Jalan Karya Makmur bisa ditata oleh Pemkot Denpasar.

Sementara untuk di kawasan Desa Pemecutan Kaja, Dinas Perkimta akan melakukan penataan dengan berbasis desa. Sebab, lahan tersebut milik pribadi yang dikontrakkan, maka perlu adanya pendekatan ke pemilik agar mau menata kembali kawasan tersebut.

“Kami bekerja sama dengan desa adat nanti, karena itu lahan private yang sulit bagi kami untuk menata dengan dana APBD. Dan secara aturan memang tidak diperbolehkan,” kata Cipta Sudewa.

Dikatakannya, untuk tahun 2020 luas kawasan kumuh di Kota Denpasar sesuai SK Walikota Denpasar Nomor 932 Tahun 2020 seluas 50,52 hektare. Tahun 2021 berkurang 3,78 ha di Dusun Jematang, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.

Tahun 2022 kawasan kumuh berkurang 0,62 ha di Banjar Tohpati, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

“Sejak saya dilantik pada 5 Desember 2022 jadi kepala dinas, saya melanjutkan di 2023. Kawasan kumuh kami bisa kurangi 20,78 hektare di Dusun Batah Poh, Desa Sanur Kaja dan sekitar TPA Suwung,” ucap Cipta Sudewa.

Menurutnya, ada 7 kriteria kawasan kumuh sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh. Seperti kelayakan bangunan, jalan lingkungan, PDAM, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan sampah, dan proteksi kebakaran. 7 mis

Komentar