nusabali

Pantau Lalin Saat Nataru, Dishub Pelototi ATCS

Truk Barang Dibatasi di Jalur Denpasar-Gilimanuk

  • www.nusabali.com-pantau-lalin-saat-nataru-dishub-pelototi-atcs

DENPASAR, NusaBali - Arus lalu lintas di Bali hampir dipastikan lebih padat pada periode libur Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) ini.

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali mengungkapkan sejumlah persiapan sudah dilakukan agar kenyamanan masyarakat maupun wisatawan selama waktu libur dapat tetap terjaga. Peran ATCS (Area Traffic Control System) akan dimanfaatkan secara optimal.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Provinsi Bali, Putu Sutaryana mengungkapkan Rapat Koordinasi telah dilakukan pihaknya bersama Polda Bali, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota se-Bali pada 13 Desember 2023 lalu, guna melakukan persiapan menjaga ketertiban lalu lintas selama periode Nataru di Bali.

Prediksi puncak arus mudik I diperkirakan terjadi pada 22-23 Desember 2023. Sementara arus balik I pada 26-27 Desember 2023.

Usai libur Natal, puncak arus mudik akan kembali terjadi (arus mudik II) pada 29-30 Desember 2023, untuk menyambut pergantian tahun. Dan, pada 1-2 Januari 2024 diperkirakan menjadi puncak arus balik II, karena libur sekolah telah usai. Pada periode 19 Desember 2023 hingga 4 Januari 2024, Dishub Bali memprediksi jumlah kedatangan orang melalui beberapa pintu masuk menuju Bali. Diperkirakan sebanyak 375.000-400.000 orang akan keluar masuk Pelabuhan Gilimanuk. Pintu masuk orang datang dan keluar Pulau Bali, seperti tahun-tahun sebelumnya, akan berpusat di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana atau sekitar 45 persen dari keseluruhan arus mudik dan balik menuju Bali.

Selanjutnya adalah di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, diperkirakan menyentuh 250.000 orang atau sekitar 28 persen. Dan sisanya akan melalui Pelabuhan Padang Bai, Karangasem. “Tidak terlalu berbeda jauh dengan tahun lalu,” kata Sutaryana. Dishub Bali akan melakukan pendataan jumlah kendaraan maupun orang yang keluar masuk Bali selama periode Nataru. Selain di Pelabuhan Gilimanuk, Dishub Bali juga akan memantau arus kedatangan dari Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung.

Untuk memantau arus lalu lintas, pihak Dishub akan memaksimalkan peran ATCS (Area Traffic Control System) yang berada di Kantor Dishub Bali, Jalan Cok Agung Tresna I, Niti Mandala, Denpasar. Melalui Posko Induk ATCS tersebut, Dishub Bali dapat memantau kepadatan arus lalu lintas di titik persimpangan yang telah dipasangi kamera pantau, termasuk yang dikelola Dishub Kabupaten/Kota.

Foto: Suasana ATCS Dishub Bali, Selasa (19/12). -IST

Sutaryana menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan ATCS Kabupaten/Kota khususnya di wilayah Jembrana, Tabanan, Badung, Denpasar, dan Gianyar yang diprediksi menjadi pusat keramaian pada momen libur Nataru. Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota bersama kepolisian juga telah menyiapkan posko-posko di beberapa titik persimpangan rawan kemacetan dan di dalam area terminal. Titik kepadatan kendaraan, selain sepanjang jalur Gilimanuk-Denpasar, diperkirakan berada di jalur-jalur menuju obyek wisata.

“Kami melakukan monitoring ke masing-masing Posko. Termasuk melakukan rekayasa lampu lalu lintas untuk memecah kemacetan. Pengaturan waktu lampu merah, kuning, hijau, bisa kami lakukan dari sini,” jelas Sutaryana. Sutaryana mengungkapkan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Ditjen Perhubungan Darat, Korps Lalu Lintas Polri, dan Dirjen Bina Marga. Salah satu yang diatur adalah pembatasan operasional angkutan barang pada tanggal 22, 23, 24, 26, 27, 29, 30 Desember 2023, dan 1, 2 Januari 2024. Untuk di wilayah Bali pembatasan tersebut dilakukan mulai dari titik Pelabuhan Gilimanuk hingga Kota Denpasar.

Namun ada pengecualian. Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak/gas, pengantaran uang, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, dan sembako. Selain pengecualian tersebut, pembatasan operasional angkutan barang juga hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, yakni mulai pukul 05.00-22.00 Wita. “Kalau di Bali ruas jalan yang dibatasi mencakup ruas jalan Gilimanuk-Denpasar. Pengawasannya dilakukan oleh kepolisian, Dishub, Kementerian Perhubungan, karena keputusan bersama,” jelas Sutaryana.

Sutaryana mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Provinsi Bali juga telah melakukan Ram Check terhadap kendaran penumpang bus di Terminal Mengwi dan Ubung. Ia mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan selama berkendara. “Ram check, kalau yang tidak laik jalan jangan dipakai,” tegasnya. 7 cr78

Komentar