nusabali

Kejari Buleleng Selamatkan Rp 2,2 Miliar

  • www.nusabali.com-kejari-buleleng-selamatkan-rp-22-miliar

Pengembalian kerugian negara tersebut dari tiga kasus perkara korupsi dan satu kasus perpajakan yang ditangani Kejari Buleleng.

SINGARAJA, NusaBali
Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada periode 2023 sejak Januari hingga Desember, telah menangani 14 kasus korupsi. Selama periode itu, kejaksaan telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2,27 miliar lebih.

Kajari Buleleng Rizal Syah Nyaman menyampaikan, Kejari Buleleng telah mengumpulkan pengembalian kerugian keuangan negara Rp 2.219.755.068 sepanjang 2023. “Pengembalian kerugian negara tersebut dari tiga kasus perkara korupsi dan satu kasus perpajakan yang kami tangani,” ujarnya, Rabu (13/12), di Kantor Kejari Buleleng.

Uang itu diamankan dari pembayaran denda terpidana perpajakan Komang Nunuk Sulasih sebesar Rp 1.457.784.414. Kemudian sitaan kasus korupsi BUMDes Mekar Laba Desa Temukus dengan terpidana Nyoman Budiani sebesar Rp 70.802.000, kasus korupsi LPD Anturan dengan terpidana Nyoman Arta Wirawan sebesar Rp 661.269.556, dan kasus korupsi BUMDes Banjarasem Mandara dengan terpidana Made Agus Tedi Arianto sebesar Rp 29.899.098.

Rizal Syah Nyaman mengatakan, selama setahun tahun kinerja Kejari Buleleng, Seksi Pidsus menangani 14 perkara korupsi. Dua kasus di antaranya sedang dalam penyelidikan, satu kasus dalam penyidikan, empat perkara masuk penuntutan, tiga perkara tahap upaya hukum banding dan kasasi, serta dua kasus tahap eksekusi.

Adapun kasus korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan yakni kasus korupsi dana BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Desa Adat Sekumpul, Desa Adat Lokapaksa, dan Desa Adat Tista. Perkara dalam tahap penuntutan salah satunya perkara korupsi eks Kajari Buleleng atas nama Fahrur Rozy.

Kejari Buleleng mengeksekusi putusan perkara LPD Anturan berupa pidana penjara 12 tahun terhadap Nyoman Arta Wirawan dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 1 tahun 4 bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 151.462.558.436 subsider 3 tahun.

“Sesuai putusam kasasi yang menguatkan putusan banding, kami sudah laksanakan eksekusi hukuman badan dan segera laksanakan eksekusi denda dan uang pengganti,” lanjutnya. 7mzk

Komentar