nusabali

Dinas PMD Tabanan Bersiap Lantik PAW Perbekel yang Nyaleg

Perbekel Sembung, Antosari, dan Pandak Gede

  • www.nusabali.com-dinas-pmd-tabanan-bersiap-lantik-paw-perbekel-yang-nyaleg

TABANAN, NusaBali - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tabanan bersiap melantik tiga perbekel pergantian antar waktu (PAW). Tanggal pasti masih dirembukkan, yang jelas direncanakan pelantikan digelar pada pekan ketiga Desember 2023.

Tiga PAW perbekel yang dilantik ini karena perbekel sebelumnya mengundurkan diri lantaran mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024. Tiga perbekel tersebut adalah Perbekel Sembung, Kecamatan Kerambitan, I Nengah Suraja. Perbekel Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, I Wayan Widhiarta, dan Perbekel Pandak Gede, Kecamatan Kediri, I Gusti Ketut Artayasa. 

Untuk mengisi kekosongan, di hari itu pun melalui SK yang sama telah ditunjuk Pj (penjabat). Dan setelah melalui musyawarah mufakat, didapatkan hasil ketiga Perbekel PAW yakni I Nyoman Agus Suriawan (PAW Antosari, Selemadeg Barat), I Gusti Nengah Sulandera (PAW Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan), dan I Made Topik Wibawa (PAW Pandak Gede, Kecamatan Kediri). 

Kepala Dinas PMD Tabanan I Gusti Nyoman Supartiwi, mengatakan untuk pelantikan PAW masih dirembukkan jadwal pasti. Namun sesuai rencana bakal dilakukan pekan ketiga Desember. “Sekarang tinggal tunggu jadwal pelantikan saja. Masih kami koordinasikan, cari jadwal Bapak Bupati, karena beliau yang akan melantik nanti,” ujarnya, Senin (11/12).

Termasuk pula rencana tempat pelantikan yang agenda awal dilakukan di wantilan Kantor Camat Kediri. “Tempat pelantikan tidak sampai mencari tempat di Gedung Maria, karena untuk melantik tiga orang saja. Di samping itu undangannya juga tidak banyak,” imbuh Supartiwi. 

Dia menambahkan proses PAW ini kewenangannya ada di desa, termasuk anggaran dibiayai oleh APBDes dan berlangsung secara musyawarah, artinya tidak ada pemilihan. Bahkan perbekel dari proses PAW ini tidak boleh membuat kebijakan baru. Apapun yang tertuang dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), itu yang dijalankan.

“Proses PAW ini kewenangannya adalah desa. Yang bisa menjadi PAW adalah unsur desa itu sendiri, misalnya tokoh desa dan lainnya. Nanti di Dinas PMD tugasnya hanya menerbitkan SK setelah ada laporan dari desa,” tegas Supartiwi. 

Tiga perbekel di Tabanan yang resmi mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024 resmi diberhentikan. Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Bupati Tabanan sudah diserahkan pada Kamis (21/9) lalu. 

Bahkan untuk mengisi kekosongan itu, di hari yang sama, melalui SK yang sama telah ditunjuk Pj (Penjabat) sementara sebelum nantinya bakal dilakukan proses PAW (pergantian antar waktu). Hal ini lantaran sisa jabatan perbekel yang mengundurkan diri masih setahun atau berakhir pada Desember 2024. 7 des

Komentar