nusabali

Tabanan Digitalisasi Sertifikat Aset

  • www.nusabali.com-tabanan-digitalisasi-sertifikat-aset

TABANAN, NusaBali - Sebanyak 150 sertifikat aset milik Pemkab Tabanan dialih mediakan menjadi sertifikat digital. Pengalihan itu bertujuan untuk memudahkan validasi data hingga mencegah adanya terbitan sertifikat ganda.

Pengalihan sertifikat analog ke digital itu langsung dilakukan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya kepada Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Tabanan I Gede Ary Wahyudi di Kantor Bupati Tabanan pada Senin (20/11). 

Dalam kesempatan itu BPN Tabanan meluncurkan aplikasi ‘Singasana’ atau Sistem Informasi Pengamanan dan Pengawasan Aset kepada Pemkab Tabanan sebagai hadiah HUT ke-530 Kota Tabanan. 

Bupati Sanjaya memberikan apresiasi dan sangat mendukung kemudahan pelayanan berbasis teknologi digital ini. Sebab di era ini, seluruh lini masyarakat, terutama pemerintah Kabupaten Tabanan harus melek teknologi untuk mempermudah akses. 

Apalagi langkah tersebut bagian dari menjalankan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 2023, tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. 

“Saya selaku Pemerintah Kabupaten Tabanan, sangat mendukung peralihan sertifikat analog ini menjadi elektronik. Terutama di era digital seperti saat ini, akses yang mudah harus kita sediakan," ujarnya. 

Disebutkan tak hanya 102 sertifikat saja yang dialih mediakan ke digital namun terus akan dilakukan penambahan. "Dengan digital semuanya jadi mudah, transaksi, update dan upload data juga pasti semakin mudah, dibandingkan jaman dahulu harus kita brankas-kan satu per satu sertifikat ini, susah jadinya," terang Sanjaya. 

Sementara itu Kepala BPN Tabanan I Gede Ari Wahyudi menerangkan manfaat lain dari digitalisasi sertifikat menjadi elektronik adalah memudahkan dalam validasi data. Selain itu tidak akan akan ada lagi sertifikat yang dobel atau ganda, tumpeng tindih atau ada sertifikat aset yang tidak diketahui posisi bidang tanahnya ada dimana, nilainya berapa, termasuk yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. 

“Jadi datanya benar-benar sudah valid dan kalau sudah valid, tentu akan terikat dengan kekuatan hukumnya yang sah. Kemudahan saat pencarian objek atau pencarian sertifikatnya juga mudah. Seperti cloud atau google drive, nanti para pejabat bisa dengan mudah mengakses akun untuk lihat sertifikat elektroniknya. Bermanfaat juga untuk menghindari bencana alam, jadi sangat-sangat aman," jelasnya. 

Disebutkan untuk di tahun 2023 ini BPN masih fokus perubahan sertifikat menjadi elektronik ditujukan bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi maupun aset-aset pada instansi vertikal. 

"Karena untuk aset itu, untuk kecenderungan perubahan, seumpama dipecah atau dijual beli, dihibahkan masih sangat kecil, jadi kita prioritaskan untuk aset negara. Nanti pengaksesan sertifikat, khusus untuk aset Pemkab, akan ditunjuk dari pihak Bakeuda untuk dapat mengakses akun, bisa lewat web mitra,” imbuhnya. 7des

Komentar