nusabali

Ketua DPRD Didesak Kembalikan RAPBD 2024

  • www.nusabali.com-ketua-dprd-didesak-kembalikan-rapbd-2024

AMLAPURA, NusaBali - Anggota Fraksi Nawa Satya NasDem DPRD Karangasem I Made Juita dan anggota Fraksi Partai Golkar I Komang Sartika mendesak agar Ketua DPRD I Wayan Suastika mengembalikan Rancangan APBD 2024 kepada eksekutif.

Karena isi RAPBD itu bertentangan dengan Rancangan KUA dan PPAS (Kebijakan Umum Apbd Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Kembalikan saja rancangan APBD 2024. Itu tidak sesuai KUA dan PPAS yang telah ber-SK Bupati Karangasem," tegas I Made Juita dan I Komang Sartika, saat rapat gabungan komisi di ruang rapat DPRD, Jalan Ngurah Rai, Amlapura, Selasa (14/11).

Lanjut I Made Juita, sebelumnya DPRD telah sepakat menetapkan KUA dan PPAS, dan ber SK Bupati Karangasem. Kali ini, tanpa sepengetahuan DPRD, diam-diam eksekutif mengubah rancangan. "Ini lembaga DPRD, jangan dijadikan mainan," tegas Juita.

I Komang Suartika mencontohkan, PAD tahun 2024 dirancang Rp 345,45 miliar, jauh meningkat tajam di bandingkan di rancangan yang sebelumnya telah dapat persetujuan Rp 309,3 miliar. Kenaikan PAD Rp 36 miliar, tanpa melalui pembahasan. "Kenaikan itu berpengaruh terhadap penjabaran RAPBD 2024,  saya kasi waktu melakukan perbaikan rancangan hingga Senin (20/11)," pinta I Komang Sartika yang juga Ketua Komisi II.

Pembahasan RAPBD 2024 kata I Komang Sartika, sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, berawal dari pembahasan KUA dan PPAS, setelah dapat persetujuan, tinggal menjabarkan di RAPBD 2024. Ternyata, setelah KUA dan PPAS dapat persetujuan, kali ini kata I Komang Sartika, disusupi penambahan PAD siluman, tanpa dilandasi perencanaan yang matang.

Ketua DPRD I Wayan Suastika yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua I Wayan Parka, mencoba mendinginkan suasana rapat. "Rancangan APBD 2024, memang selayaknya kita kembalikan, agar eksekutif melakukan perbaikan batas akhir, Senin (20/11)," jelas I Wayan Suastika.

Perbaikan rancangan APBD 2024 bisa dilaksanakan, katanya, karena ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan dan Tahun Anggaran 2024.

Asisten I Setdakab Karangasem I Wayan Purna mencoba mengklarifikasi, tetapi dicegah sejumlah anggota dewan. Sehingga Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Karangasem I Wayan Ardika yang menjelaskan, terkait rancangan terbaru tersebut. "Sesuai saran dan masukan DPRD, kami lakukan perbaikan, menyesuaikan dengan target pendapatan dan pembiayaan. Kami upayakan perbaikan itu tuntas Senin (20/11)," jelas I Wayan Ardika.7k16

Komentar