nusabali

Tergugat Tidak Hadir, Sidang Nasabah BRI Kehilangan Rp 248 Juta Ditunda

  • www.nusabali.com-tergugat-tidak-hadir-sidang-nasabah-bri-kehilangan-rp-248-juta-ditunda

SINGARAJA, NusaBali.com - Sidang gugatan nasabah BRI asal Banyuatis, Kabupaten Buleleng bernama Nyoman Werdiasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Selasa (7/11/2023). Namun sidang harus ditunda karena pihak tergugat yakni BRI tidak menghadiri sidang.

Selain BRI, Turut Tergugat I yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Turut Tergugat II yakni Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga tidak hadir. Kedua Turut Tergugat juga tidak ada pemberitahuan alasan kenapa mereka tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Sidang dengan nomor perkara 635/Pdt.G/2023/PN.Dps dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai Heriyanti. "Apabila pihak Tergugat dan Turut Tergugat tidak menghadiri sidang sebanyak dua kali berturut-turut tanpa pemberitahuan sebelumnya dengan alasan yang jelas, maka Tergugat dan Turut Tergugat bisa kehilangan haknya dan perkara bisa diputus secara verstek," ujar Heriyanti yang juga Ketua PN Singaraja.

Sementara itu Gede Erlangga Gautama selaku kuasa hukum Nyoman Werdiasa mengatakan, pihaknya bersama tim kuasa hukum lainnya menunggu hingga pukul 15.00 Wita. Begitu pula majelis hakim. "Kami Tim Kuasa Hukum bersama majelis hakim menunggu hingga sore, namun Tergugat dan para Turut Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas," sesalnya.

Gede Erlangga Gautama pun menyatakan kemungkinan perkara diputus secara verstek jika pihak Tergugat terus tidak hadir, dalam persidangan. Artinya, tambah Erlangga, majelis hakim bisa memutuskan perkara sesuai dalil yang diajukan.

“Dalam bahasa sehari-hari bisa dikatakan bahwa tergugat dikalahkan dengan WO sebagaimana dalam pertandingan sepakbola,” ujarnya.

“Hal ini berlaku bila tergugat dan turut tergugat tidak hadir dan memberikan bantahan di persidangan. Artinya, secara hukum dapat diasumsikan tergugat setuju dengan dalil gugatan penggugat,” kata Erlangga Gautama.

Akibat ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas tersebut maka majelis hakim akan melakukan pemanggilan ulang baik Tergugat maupun para Turut Tergugat. Mereka akan dipanggil ulang dan jadwal sidang ditunda pada Selasa (21/11/2023) mendatang.

Sebagai kuasa hukum, Erlangga  menyayangkan ketidakhadiran BRI, OJK, dan Menteri BUMN dalam persidangan. Menurut Erlangga, ketidakhadiran tersebut merupakan sebuah sikap yang tidak menghormati pengadilan dan merendahkan nasabah kecil.

"Kami tidak habis pikir kenapa BRI, OJK, dan Menteri BUMN tidak menghadiri persidangan. Apakah mungkin mereka tidak menghormati Pengadilan Negeri Singaraja? Ataukah mereka menganggap permasalahan konsumen perbankan yang dirugikan bukan sebuah isu yang harus ditanggapi serius?" tanya Erlangga.

Erlangga berharap, dalam memeriksa dan memutus perkara ini, PN Singaraja akan memberikan putusan yang adil dan berpihak pada kepentingan konsumen yang telah mengalami kerugian materiil yang nyata.

Kasus ini berawal dari nasabah BRI Nyoman Werdiasa yang seorang petani di Buleleng kehilangan uang senilai Rp 248 juta di rekeningnya. Korban, yang merupakan petani , membuka rekening BRI Simpedes di BRI Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng Bali sejak 4 Oktober 2016. Pada 19 Agustus 2023, korban tiba-tiba menerima notifikasi melalui SMS dan email yang berisikan informasi transfer dari rekening korban ke sejumlah rekening bank lain.

Ada pun penerima transfer berjumlah 3 orang yakni M Mintarsih dengan nomor rekening 106300990144, I Gusti Ngurah Budiarta dengan nomor rekening 101860207054 dan Windi Purwati dengan nomor rekening 109845104767. Dari hasil print out, diketahui ketiga orang penerima transfer ini merupakan nasabah Bank Jago.

“Berbagai upaya sudah dilakukan. Mulai mengadu ke BRI secara resmi hingga mengadu ke OJK agar bisa difasilitasi dan dimediasi. Oleh OJK diberikan surat pengantar ke pihak BRI. Setelah mendapatkan pengantar ke BRI oleh OJK, hasilnya tetap sama, dimana BRI tidak mau bertanggung jawab terhadap kehilangan uang dimaksud,” kata Erlangga.

Sebelumnya BRI menegaskan tidak akan mengganti kerugian nasabah yang kehilangan uang akibat kelalaian nasabah sendiri. BRI juga menyesalkan tindak kejahatan penipuan online atau social engineering yang menimpa nasabahnya. 

Pemimpin Kantor Cabang BRI Singaraja Wayan Agus Parta Sumarta, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/10/2023),  menjelaskan telah melakukan investigasi dan menyimpulkan bahwa kelalaian tersebut terjadi akibat nasabah sendiri.

“Dengan semakin beragamnya modus penipuan secara digital, BRI juga mengimbau agar nasabah tidak sembarang menginstall aplikasi dengan sumber yang tidak resmi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. 

“Data atau informasi dapat dicuri oleh para fraudster apabila masyarakat menginstall aplikasi dengan sumber tidak resmi yang dikirimkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya.

BRI juga mengimbau agar nasabah tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan BRI.

"BRI selalu menjaga data kerahasiaan nasabah, dan tidak pernah menghubungi nasabah untuk meminta data rahasia seperti username, password, PIN, maupun kode OTP dan sebagainya. BRI hanya menggunakan saluran resmi baik website maupun media sosial (verified) sebagai media komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat luas," terang Wayan Agus Parta Sumarta.

Komentar