nusabali

Baliho Caleg Bikin Kumuh

KPU Sebut Bukan APS, Minta Bacaleg Taati Aturan

  • www.nusabali.com-baliho-caleg-bikin-kumuh

Lidartawan menegaskan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemilu tidak ada dijelaskan yang namanya alat peraga sosialisasi (APK)

SINGARAJA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali sorot baliho bakal calon legislatif (Bacaleg) yang bertebaran di jalan raya hingga membuat kumuh wajah kota. KPU pun mengingatkan para bacaleg agar mentaati aturan, apalagi baliho bukanlah APS (Alat Peraga Sosialiasi) yang diatur dalam Peratuan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sehingga bisa diberangus Satpol PP.

“Dalam PKPU tidak ada disebut soal baliho atau selebaran untuk sosialisasi. Itu harus ditaati semua. Jadi wajar saja kalau ada baliho bacaleg yang ditertibkan Satpol PP karena mengganggu kenyamanan dan keindahan wajah kota,” ujar Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan ditemui di Singaraja, Rabu (25/10).

Lidartawan menegaskan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemilu tidak ada dijelaskan yang namanya alat peraga sosialisasi (APK). Lidartawan membeber sosialisasi yang dibenarkan PKPU hanya dalam bentuk pertemuan terbatas dan hanya boleh menampilkan bendera partai politik di tempat acara. “Kalaupun ada sosialisasi dengan pertemuan terbatas hanya boleh menampilkan bendera partai. Lebih dari itu nggak boleh,” tegas Ketua KPU Bangli dua periode ini.

Sejauh ini, kata Lidartawan, KPU belum memiliki kewenangan untuk mengatur hal tersebut, karena belum memasuki masa kampanye. “Kami belum bisa menyebut itu (baliho) melanggar atau tidak, kewenangan saat ini ada di Satpol PP. Kalau memang melanggar ketertiban umum atau mengganggu perwajahan kota itu wajar ditindak,” ujar mantan Panitia Pemilihan Kecamatan Denpasar Barat ini.

Menurutnya seluruh peserta pemilu baik perorangan maupun partai politik wajib untuk mentaati peraturan yang ada. Aktivitas yang dilakukan melanggar tahapan dan ketentuan pemilu, justru akan menjadi bumerang dan merugikan pihak yang bersangkutan. “Sebab masyarakat saat ini sudah sangat melek politik,” tegasnya.

Lidartawan kemarin juga menyoroti soal persiapan penetapan Daftar Calon tetap (DCT). Seluruh partai politik peserta pemilu diharapkan mengecek kembali kelengkapan syarat caleg yang didaftarkan. Terutama Surat Keputusan (SK) pemberhentian bacaleg berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai pemerintah di semua tingkatan. SK pemberhentian tersebut diterima paling lambat 3 November mendatang. Namun jika bacaleg yang bersangkutan sebelumnya memiliki jabatan yang lebih tinggi setingkat bupati atau wakil bupati diberi kebijakan hingga 13 November mendatang.

Lalu bagaimana jika dalam waktu yang ditentukan syarat belum dilengkapi?. Lidartawan menjawab, seluruh resiko akan ditanggung oleh yang bersangkutan. Termasuk potensi gugatan dan tidak ditetapkan sebagai DCT, karena dinilai melakukan kebohongan publik. “Kita juga tidak tahu dari sekian banyak bacaleg, mana masih jadi Badan Permusyawaratan Desa atau jadi Kelian Banjar. Kalau dilanggar kan nanti dia yang beresiko,” tegas Lidartawan.

Disisi lain Lidartawan juga menekankan kepada parpol kalau ada caleg yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap agar segera dilaporkan. Sehingga KPU dapat mengambil langkah untuk  menyesuaikan nomor urut caleg. “Khusus untuk bacaleg yang meninggal dunia dan mengalami cacat tetap pada masa penetapan DCT masih bisa diganti dengan caleg baru. Namun jika ada bacaleg yang mengundurkan diri di luar ketentuan itu, sudah tidak bisa diganti lagi,” ujar Lidartawan.k23

Komentar