nusabali

14 PPPK Teknis Hasil Optimalisasi Dilantik

  • www.nusabali.com-14-pppk-teknis-hasil-optimalisasi-dilantik

NEGARA, NusaBali - Sekda Kabupaten Jembrana I Made Budiasa melantik 14 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional (JF) Teknis, di Ruang Rapat Lantai II Jimbarwana, Selasa (24/10).

Para aparatur sipil negara (ASN) anyar, ini merupakan pelamar PPPK yang dinyatakan lulus dari kebijakan optimalisasi pengisian kebutuhan JF Teknis dalam pengadaan PPPK Tahun Anggaran (TA) 2022 lalu. 

Sekda Budiasa menyampaikan apresiasi atas upaya para pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi dan berhasil mendapatkan Surat Keputusan (SK) PPPK. Dirinya berharap para penerima SK ini dapat memberikan kontribusi maksimal dalam mendukung pembangunan dan pengembangan daerah.

"Atas nama Pemkab Jembrana, kami ucapkan selamat kepada 14 PPPK Tenaga Teknis yang telah menerima SK. Ke depannya, agar saudara-saudara sekalian dapat menjadi pribadi yang menjadi contoh, dan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Jembrana,” ujar Sekda Budiasa. 

Sekda Budiasa juga mengingatkan kepada PPPK yang baru dilantik ini agar senantiasa menjaga integritas dan netralitas. “Saat ini kita sudah memasuki tahun politik. Maka itu saya mengingatkan kepada saudara agar senantiasa menjaga netralitas sebagai ASN. Jangan sekali-kali saudara ikut berpolitik praktis. Karena sudah jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang secara otomatis berlaku untuk pegawai PPPK,” tandas Sekda Budiasa.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana Siluh Ktut Natalis Semaradani mengatakan, Pemkab Jembrana untuk tahun 2022 memperoleh formasi pengadaan sebanyak 445 PPPK. Terdiri dari JF Guru sebanyak 349 formasi, JF Kesehatan sebanyak 66 formasi, JF Teknik sebanyak 30 formasi.

"Yang diambil sumpah janji pada hari ini adalah formasi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022 hasil penilaian optimalisasi. Sesuai ketentuan, masa jabatan atau masa kontrak PPPK selama 5 tahun. Yang dilantik hari ini, masa kontraknya terhitung sejak 1 Oktober 2023 hingga 30 September 2028," ucap Natalis. 7 ode

Komentar