nusabali

Mulai Hari Ini, Pegawai Pemkab Jembrana Pulang Pukul 16.30 Wita

  • www.nusabali.com-mulai-hari-ini-pegawai-pemkab-jembrana-pulang-pukul-1630-wita

NEGARA, NusaBali - Perubahan jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Jembrana akan diberlakukan mulai Rabu (16/4) hari ini. Sesuai aturan yang baru, jam pulang kerja pegawai pada Senin hingga Kamis adalah pukul 16.30 Wita. Sementara khusus hari Jumat, jam pulang kerja adalah pukul 14.30 Wita.

Perubahan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 00.8.3/1081/Orpus/2024 tentang Penerapan Hari Kerja dan Jam Kerja Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Jembrana. SE yang ditandatangani Sekda Jembrana I Made Budiasa itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 17 April 2024.

“Pemberlakuan mulai besok (hari ini). SE-nya sudah ditandatangani secara elektronik. Hari ini juga akan diedarkan ke masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah),” ucap Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Perpustakaan (Orpus) pada Setda Jembrana I Ketua Santiyasa saat dikonfirmasi, Selasa (16/4). 

Dalam SE itu, jam masuk kerja pada Senin hingga Jumat disamakan, yakni pukul 07.30 Wita. Pada Senin hingga Kamis, ada jam istirahat selama 1 jam, yakni pukul 12.00 hingga 13.00 Wita, dengan jam pulang kerja pukul 16.30 Wita. Sedangan pada Jumat, ada jam istirahat selama 1,5 jam, yakni pukul 11.30 hingga 13.00 Wita, dengan jam pulang kerja pukul 14.30 Wita. 

Sedangkan dalam aturan jam kerja yang sebelumnya, tidak ada istirahat. Sebelumnya, jam kerja pegawai pada Senin hingga Kamis adalah pukul 07.30 sampai 15.00 Wita dan hari Jumat pukul 07.30 sampai 14.00 Wita. “Total jam kerja yang baru masih sama dengan sebelumya. Total jam kerja selama seminggu masih sama 37,5 jam,” ucap Santiyasa. 

Menurut Santiyasa, pengaturan jam kerja di Pemkab Jembrana ini sama dengan jam kerja yang telah ditetapkan Pemprov Bali. Perubahan jam kerja ini juga diberlakukan secara nasional. “Kalau perangkat atau unit kerja yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja masih sama seperti yang lama,” kata Santiyasa. 7 ode

Komentar