nusabali

Sistem Zonasi PPDB Kisruh

  • www.nusabali.com-sistem-zonasi-ppdb-kisruh

Kemendikbud menerima 240 laporan dari masyarakat

JAKARTA, NusaBali
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) di sejumlah wilayah diwarnai kisruh. Sebagian besar dipicu sistem zonasi yang dicetuskan Mendikbud Muhadjir Effendy.
 
Kisruh PPDB itu terjadi di beberapa wilayah di antaranya di Bantul, Bandung, Bekasi, Cirebon, Kediri dan Blitar. Sebagian besar persoalan timbul karena ada persoalan dalam pengenalan identitas calon siswa.
 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerima 240 laporan ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun ajaran baru ini. Inspektur Jenderal Kemendikbud Daryanto mengatakan sebanyak 48 persen dari laporan itu merupakan keluhan dari masyarakat.
 
"Sebanyak 48 persen pengaduan adanya penyimpangan," kata Daryanto menjelaskan soal laporan terkait PPDB di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Selasa (11/7).
 
Menurut dia, kebanyakan pengaduan terkait dengan penerapan zonasi sekolah. Wilayah yang paling banyak melaporkan adanya dugaan penyimpangan di antaranya ialah Jawa Barat dan Banten.
 
Daryanto menjelaskan persoalan zonasi yang muncul salah satunya ialah karena calon peserta didik berada di daerah perbatasan. Selain itu, masalah bobot penilaian atau kriteria yang tidak bisa dipenuhi oleh calon siswa. "Ada orang tua yang protes karena nilai pelajarannya kalah dibandingkan dengan bobot zonasi," ucap dia.
 
Melihat persoalan itu, lanjut Daryanto, ke depan Kemendikbud akan mengevaluasi bobot penilaian zonasi. Menurut dia, sekolah juga perlu memberi bobot yang imbang antara nilai dengan syarat zonasi.
 
Tahun ini Kemendikbud menerapkan sistem zonasi dalam PPDB. Calon siswa yang berada dalam radius sekolah terdekat wajib mendaftar di sekolah itu. Kemendikbud mengaturnya dalam Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017.
 
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Hamid Muhammad menambahkan akan mengevaluasi penerapan zonasi sekolah dalam PPDB. Dalam waktu dekatnya Kemendikbud akan mengumpulkan kepala dinas. Tujuannya ialah untuk mengevaluasi kebijakan zonasi. "Kalau ada yang tidak jalan, apakah perlu direvisi atau tidak," ucapnya seperti dilansir tempo.

Menteri Muhadjir Effendi memandang kesemrawutan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebagai hal wajar. Muhadjir mengatakan masih banyak yang belum memahami sistem tersebut.
 
"Ya ini kan baru tahun ini kita terapkan. Jadi di lapangan pasti masih banyak kendala-kendala," kata Muhadjir di Labschool UNJ, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (6/7) lalu seperti dilansir detik.
 
Selanjutnya Muhadjir akan mengirimkan edaran ke sekolah-sekolah untuk menyikapi permasalahan itu. Dia menegaskan belum ada sanksi bagi sekolah yang masih mengalami masalah dalam PPDB.
 
"Nanti kita akan kita minta edaran dari kementerian untuk menyikapi hal-hal di atas. Supaya luwes dulu, tidak kaku-kaku. Untuk sekarang ini belum ada sanksi yang diberlakukan," katanya. 

Komentar