nusabali

Sena Protes Pengusulan Gus Wawan

Mundur dari Hanura, Dijatah PAW DPRD Karangasem

  • www.nusabali.com-sena-protes-pengusulan-gus-wawan

Sementara Ketua DPC Hanura Karangasem I Wayan Budi mengatakan, mekanisme PAW telah sesuai ketentuan yang berlaku dan sesuai tata tertib DPRD

AMLAPURA, NusaBali
Pengajuan I Gusti Putu Eka Mulyawan alias Gus Wawan sebagai calon PAW (Pengganti Antar Waktu) Anggota DPRD Karangasem dari Partai Hanura atas nama Ni Putu Sriani yang pindah sebagai caleg PDI Perjuangan berbuntut panjang. Salah satu kader senior Partai Hanura Karangasem, I Wayan Sena protes dengan pengajuan Gus Wawan. Alasannya, yang  bersangkutan sudah mundur dari Partai Hanura malah dijatah PAW.

Sena merupakan caleg DPRD Karangasem dapil Kecamatan Selat-Rendang-Sidemen di Pemilu 2019. Dia menuding mengajuan Gus Wawan menyalahi mekanisme. Sena terang-terangan mengungkap, Gus Wawan sempat mengajukan pengunduran diri selaku pengurus DPD dan kader Hanura. Pengunduran diri itu diajukan per 26 September 2022, bermaterai Rp 10.000.

"Kenapa telah mundur sebagai kader, dapat rekomendasi sebagai pejabat PAW. Mestinya yang berhak sebagai pejabat PAW, adalah saya (Sena,red)," tegas Sena kepada NusaBali, di kediamannya Banjar Geriana Kangin, Desa Duda Utara, Kecamatan Selat, Karangasem, Rabu (18/10).

Sena menambahkan, hasil rapat DPD Hanura, awalnya memutuskan dua nama calon PAW ke DPP Hanura untuk menggantikan Sriani. Mereka adalah Sena sendiri dan I Ketut Denia. Namun berkembang dalam rapat berikutnya menjadi 3 nama yakni Gus Wawan, Sena dan Denia. “Ternyata nama yang keluar dapat rekomendasi adalah yang telah mundur sebagai kader, saya kaget," sodok Sena.

Sementara,  Gus Wawan membantah dirinya mundur sebagai kader Hanura. "Saya hanya mundur sebagai pengurus DPD Hanura,lebih lanjut tanyakan saja ke partai," bantah putra mantan Wakil Bupati Karangasem I Gusti Putu Widjera ini.

Gus Wawan menambahkan, hasil rapat DPD Hanura, tiga nama dikirim ke DPD Hanura pada 17 Agustus 2023. Ketiga kandidat PAW yang diusulkan sudah sepakat menyerahkan proses PAW ke DPP, dan sepakat menerima apapun keputusan DPP. "Yang benar, saya tidak aktif sebagai pengurus DPD," tambah Gus Wawan.

Sementara Ketua DPC Hanura Karangasem I Wayan Budi mengatakan, mekanisme PAW telah sesuai ketentuan yang berlaku dan sesuai tata tertib DPRD. Mengenai Gus Wawan, kata Budi, yang bersangkutan berhak sebagai pejabat PAW, karena meraih suara terbanyak kedua di Dapil Karangasem IV. Semuanya telah berdasarkan keputusan DPP Hanura. “Nanti lebih lanjut KPU Karangasem yang menentukan, siapa yang berhak sebagai pejabat PAW,” ujar Budi.

Sementara Sekretaris DPC Hanura Karangasem, I Nyoman Ginantra Antara membenarkan Gus Wawan sempat mengajukan surat pengunduran diri sebagai pengurus DPD Hanura dan sebagai kader Hanura, per 26 September 2022. "Setahu saya, Gus Wawan mundur selaku pengurus DPD Hanura dan selaku kader Hanura, ada surat pengunduran dirinya," tegas Ginantra Artana.

Sebelumnya diberitakan, proses PAW diajukan karena anggota DPRD dari Hanura Ni Putu Sriani pindah menjadi caleg PDIP untuk Pemilu 2024. Pada Pemilu 2019 lalu, Sriani memperoleh 2.701 suara. Sementara hasil keseluruhan perolehan suara kandidat PAW pengganti Sriani hasilnya bersaing. Gus Wawan mengantongi 1.250 suara. Kemudian disusul Sena sebanyak 898 suara dan Denia dengan 142 suara.n nat

Komentar