nusabali

Desa Adat Gianyar Tetap Perjuangkan Hak Milik

  • www.nusabali.com-desa-adat-gianyar-tetap-perjuangkan-hak-milik

Prajuru Desa Adat Gianyar segera melakukan rembuk sebelum mengambil langkah hukum.

GIANYAR, NusaBali
Semangat prajuru Desa Adat Gianyar tak surut untuk memperjuangkan status hak milik tanah Pasar Rakyat Gianyar. Meski Pemkab Gianyar memegang sertipikat hak pakai, Desa Adat Gianyar tetap melakukan perjuangan. Bendesa Adat Gianyar Dewa Made Suwardana meyakini ada jalan keluar yang bisa ditempuh dengan cara berdialog. Keyakinan Desa Adat Gianyar sebagai pemilik lahan diperkuat dengan saran dari BPN. 

Menurut Suwardana, BPN mau menyelesaikan kisruh kepemilikan lahan secara musyawarah mufakat. “Jalan keluarnya, desa adat mohon hak milik. Pemkab Gianyar hak pakai. Kami sudah pelajari semua ketentuan dan memungkinkan untuk itu,” jelas Suwardana, Selasa (3/10). Hanya saja jalan keluar ini belum terwujud. Menurutnya, Desa Adat Gianyar tidak pernah dilibatkan saat Pemkab Gianyar mengurus sertipikat hak guna pakai. Bahkan saat proses pembuatan sertipikat, Desa Adat Gianyar minta perlindungan hukum ke Polda Bali dan menyurati Gubernur Bali. Namun semuanya tanpa hasil. 

Saat proses penerbitan sertipikat hak guna pakai oleh Pemkab Gianyar, prajuru Desa Adat Gianyar bersurat ke BPN Gianyar dengan tembusan ke Pemkab Gianyar. Surat itu intinya menunda proses persertipikatan. Namun tak ada respon dari kedua belah pihak. Hingga BPN melakukan sidang A di kantor Lurah Gianyar. Saat sidang A, prajuru Desa Adat Gianyar menyampaikan keberatan atas proses sertipikat hak pakai lokasi Pasar Rakyat Gianyar. “Tapi tak juga dijadikan bahan pertimbangan. Kami akhirnya sampaikan surat keberatan. Kami mendapatkan respon dari BPN bahwa akan dilaksanakan mediasi,” beber Suwardana.

Pada tanggal 19 Agustus 2020 ada mediasi di BPN Gianyar. Prajuru Desa Adat Gianyar menghadiri mediasi, namun dari Pemkab Gianyar tidak hadir. Saat akan mulai pencanangan peletakan batu pertama pembangunan Pasar Rakyat Gianyar, Desa Adat Gianyar diundang. Saat itu, prajuru desa adat menjelaskan pembangunan Pasar Rakyat Gianyar masih ada masalah yang harus dituntaskan terlebih dahulu yakni status lahan. Prajuru Desa Adat Gianyar mengapresiasi dan mendukung pembangunan pasar. “Kami tak ada maksud membatalkan Tak ada keinginan melakukan gerakan massa. Desa adat berkomitmen menjaga kondusifitas di Gianyar. Kami tetap memperjuangkan pasar itu sebagai milik desa adat,” tegas Suwardana. 

Memperjuangkan hak milik tanah, Desa Adat Gianyar akan menempuh upaya hukum. Prajuru Desa Adat Gianyar akan melakukan rembuk, setelahnya baru mengambil langkah hukum. “Kami harus mengambil upaya hukum. Kami akan berhadapan dengan BPN. Kami rembuk dulu. Banyak yang harus kami pertimbangkan,” ujar Suwardana. Dia menegaskan, Desa Adat Gianyar tetap ingin mendapatkan sertipikat hak milik tanah Pasar Rakyat Gianyar agar sejarah tanah pasar yang berstatus PKD tak hilang. 7 nvi

Komentar