nusabali

66 Bendesa Segera Akhiri Masa Jabatan

  • www.nusabali.com-66-bendesa-segera-akhiri-masa-jabatan

AMLAPURA, NusaBali - 66 bendesa adat akan mengakhiri masa jabatan tahun 2024. Dari jumlah ini, sejumlah bendesa masih fokus dalam penyuratan pararem adat sebagai dasar ngadegang (pemilihan) bendesa. Namun sejumlah bendesa jabatannya diperpanjang karena belum kelar daam menyusun pararem.

"Ya, banyak juga jabatan bendesa diperpanjang. Karena belum kelar menyusun pararem sebagai dasar ngadegang bendesa," jelas Bendesa Madya Majelis Desa Adat (MDA) Karangasem Jro Nengah Suarya, di Amlapura, Senin (15/4).

Kata dia, ngadegang bendesa tersebut tidak bisa diseragamkan. Karena ada desa ngadegang bendesa dengan menganut saserodan (keturunan), ada juga berdasarkan awig-awig. Hal ini sesuai Perda Provinsi Bali Nomor : 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, dan Surat Edaran MDA Provinsi Bali, Nomor 006/SE/MDA-Prov Bali/VII/2020 per 20 Juli 2020, tentang Proses Ngadegang Bendesa Adat atau Sebutan Lainnya.

Tercatat ada 10 desa adat di Karangasem menganut saserodan, yakni Desa Adat Karangsari, Kecamatan Kubu, Desa Adat Kedampal, Kecamatan Abang, Desa Adat Jungsri, Kecamatan Bebandem, Desa Adat Ngis, DEsa Adat Selumbung dan Desa Adat Tenganan Pagringsingan, Kecamatan Manggis, Desa Adat Purwayu dan Desa Adat Sega, Kecamatan Abang, Desa Adat Sibetan, Desa Adat Bungaya, Desa Adat Umanyar di Kecamatan Bebandem.

Di Kecamatan Selat ada 14 bendesa masa jabatannya berakhir tahun 2024. Begitu juga di Kecamatan Rendang 11 bendesa, Kecamatan Sidemen 5 bendesa, Kecamatan Kubu 18 bendesa, Kecamatan Abang 5 bendesa, Kecamatan Karangasem 8 bendesa, Kecamatan Bebandem 1 bendesa dan Kecamatan Manggis 4 bendesa, dari 190 Desa Adat se-Karangasem.

Bendesa Adat Muncan, Kecamatan Selat Jro Gede Suwena Putus Upadesa mengatakan, telah tuntas ngadegang Bendesa Adat Muncan, sehubungan masa jabatannya berakhir 24 April 2024. Proses ngadegang berdasarkan pararem. "Bendesa Adat Muncan telah ditetapkan, Minggu (14/4) di Bale Desa Adat Muncan, nanti upacara majaya-jaya, Buda Umanis Tambir, Rabu (24/4)," jelas," jelas Putus Upadesa.

Mekanisme penetapan Bendesa Adat Muncan katanya telah ditempuh, terlebih dahulu menyusun pararem, setelah pararem disahkan pihak MDA Provinsi Bali, pararem itulah dijadikan acuan, selanjutnya mengundang krama berasal dari 13 banjar adat se-Desa Adat Muncan: Gunung Biau, Gede, Susut, Pasek, Kawan, Geria, Kalot, Pakudansih, Jero Benekasa, Benekasa, Abianbambang, Yangapi, dan Jero Kanginan. Secara bulat dalam paruman, kembali menetapkan Jro Gede Suwena Putus Upadesa sebagai Bendesa Adat Muncan.

Di bagian lain, Pangliman Pawongan Desa Adat Culik, Kecamatan Abang I Wayan Jaya mengatakan, setelah nyurat pararem, kemudian dikonsultasikan ke MDA Provinsi Bali, mendapatkan masukan, agar menggunakan deresta yang berlaku di desa adat tersebut. "Kami segera membahas, masukan dari MDA Provinsi Bali, sedangkan masa jabatan Bendesa Adat Culik diperpanjang," katanya. Sebenarnya masa jabatan Bendesa I Nyoman Alit Biantara berakhir 17 November 2023, diperpanjang hingga 27 November 2024.7k16

Komentar