nusabali

Sriani Mundur, Eka Mulyawan Duduki Kursi PAW

PAW Anggota DPRD Karangasem

  • www.nusabali.com-sriani-mundur-eka-mulyawan-duduki-kursi-paw

AMLAPURA, NusaBali - Putra mantan Wakil Bupati Karangasem I Gusti Putu Widjera, yakni, I Gusti Putu Eka Mulyawan WS SE AK, siap dilantik jadi anggota DPRD Karangasem dari Hanura dengan status pengganti antar waktu (PAW) menggantikan Ni Putu Sriani.

Sriani sebelumnya mengundurkan diri, karena pindah sebagai caleg PDIP, dari Daerah Pemilihan Karangasem IV (Kecamatan Selat, Kecamatan Rendang dan Kecamatan Sidemen).

"Menurut undang-undang, memang saya yang berhak sebagai anggota dewan. Awalnya saya tandatangan surat pernyataan menyerahkan mekanisme sepenuhnya ke partai. Tetapi DPP merekomendasi saya, karena masih sebagai kader," jelas Eka Mulyawan kepada NusaBali di Amlapura, Minggu (1/10). DPP katanya, bukan saja merekomendasi sebagai anggota DPRD Karangasem untuk masa bhakti 2023-2024, juga merekomendasi sebagai caleg DPRD Bali. DPP juga meminta agar duduk di struktur.

"Kalau sudah perintah partai, saya siap," tambah mantan Ketua DPC Demokrat Karangasem 2011-2016. Eka Mulyawan berhak atas kursi PAW, setelah membukukan suara terbanyak kedua di Dapil Karangasem IV dengan 1.250 suara, masing-masing dari Kecamatan Selat sebanyak 115 suara, Kecamatan Sidemen sebanyak 370 suara dan Kecamatan Rendang sebanyak 765 suara. Perolehan itu di bawah Ni Putu Sriani, dengan 2.701 suara, sedangkan I Wayan Sena meraih 898 suara, I Ketut Denia, dengan 142 suara, I Putu Wiyoga Sumandhi dengan 90 suara, I Nengah Sudiartha dengan 86 suara, Ni Wayan Suardani dengan 12 suara dan Ni Wayan Heni Wiraswati dengan 8 suara.

Ketua DPC Hanura Karangasen, I Wayan Budi mengakui, telah mengusulkan dan telah turun rekomendasi sebagai calon PAW I Gusti Putu Eka Mulyawan. "Surat usulannya telah kami serahkan ke Ketua DPRD Karangasem melalui Sekwan DPRD," jelas I Wayan Budi. Wayan Budi menambahkan surat yang telah dia layangkan ke DPRD Karangasem, dari DPC Hanura Karangasem Nomor 018/DPC-Hanura/Krs/IX/2023, per 21 September 2023, ditandatangani Ketua DPC Hanura I Wayan Budi dan Sekretaris I Nyoman Ginantra Artana.

"Usulan ke DPRD Karangasem itu, sesuai tata tertib DPRD Karangasem Nomor 1 Tahun 2018, tentang tata tertib," jelas I Wayan Budi. Lebih lanjut katanya yang mengatur soal PAW di Tata Tertib DPRD Karangasem tertuang di pasal 108, ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan pasal 109. "Terjadinya PAW di internal Hanura, karena kader diberhentikan, sesuai tata tertib pasal 108 ayat (1) huruf (c)," tambah mantan Kajari Muarateweh, Kalimantan Tengah 2007-2011.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana mengaku belum menerima permohonan PAW dari DPRD Karangasem. "Belum ada permohonan PAW ke KPU dari DPRD, siapa itu yang akan di PAW?" Krisna Adi Widana balik bertanya. Dia mengingatkan, PAW itu pedomannya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan DPRD, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD. DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

KPU hanya dapat waktu 5 hari menjawab surat usulan dari DPRD. Perlu diingat, batas waktu pelaksanaan PAW maksimal 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. "PAW tidak bisa terlaksana, apabila masa jabatannya yang tersisa kurang dari 6 bulan," tambah komisioner dari Desa Bungaya, Kecamatan Bebandem ini. 7 k16

Komentar