nusabali

Satpol PP Ciduk Pengamen Badut di Nusa Dua

  • www.nusabali.com-satpol-pp-ciduk-pengamen-badut-di-nusa-dua

MANGUPURA, NusaBali - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kuta Selatan mengamankan dua pengamen berdandan badut alias pengamen badut di Jalan By Pass Ngurah Rai, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, pada Rabu (27/9) sore. Pengamen badut tersebut diamankan karena meresahkan dan membahayakan pengendara yang sedang melintas.

Komandan Regu Satpol PP BKO Kuta I Wayan Suharyana, mengatakan pengamen badut itu diamankan saat beraksi di Simpang Empat Jepun, Siligita, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan. “Kami mengamankan dua orang pengamen badut karena telah menganggu ketertiban umum, ini juga demi keselamatan yang bersangkutan sendiri,” katanya.

Keberadaan pengamen badut, lanjut Suharyana, melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Saat diamankan kami juga berikan edukasi dan mengimbau agar tidak melancarkan aksinya di kawasan Nusa Dua atau kawasan lainnya,” ujarnya.

Menurutnya, pengamen badut ini baru muncul beberapa pekan belakangan ini. Beberapa hari sebelumnya langsung disikapi dengan mengerahkan tim ke lapangan, namun para badut ini berhasil melarikan diri. Dia tidak memungkiri keberadaan pengamen badut ini merusak citra pariwisata, sehingga langsung ditindaklanjuti.

“Selain pengamen badut, gelandangan dan pengemis (gepeng) juga jadi atensi kami. Apalagi di kawasan Kuta Selatan ini merupakan destinasi wisata. Keberadaan mereka tentunya merusak pemandangan, maka kami akan terus melakukan pemantauan,” tegas Suharyana.

Dia juga mengapresiasi masyarakat yang sudah turut membantu melaporkan keberadaan pengamen badut tersebut kepada petugas. Jika dikemudian hari ditemukan hal serupa, dia berharap segera dilaporkan agar langsung ditindak.

“Saya berterima kasih kepada masyarakat atas kepeduliannya yang sudah melaporkan ke kami adanya pengamen badut itu, sehingga kami bisa cepat ke lapangan. Kami akan meningkatkan patroli ke depannya,” kata Suharyana. 7 dar

Komentar