nusabali

Kasus Badak Agung, Inti: Ariel Harus Tunjukkan Akta Jual Beli Tanah

  • www.nusabali.com-kasus-badak-agung-inti-ariel-harus-tunjukkan-akta-jual-beli-tanah

DENPASAR, NusaBali.com - Pengelola lahan kawasan Badak Agung Utara Denpasar, Inti, meminta Made ‘Ariel’ Suardana untuk menunjukkan bukti akta jual beli tanah yang diklaim miliknya. Hal ini disampaikan menyusul kedatangan sekelompok lawyer yang tergabung dalam Peradi SAI ke Polresta Denpasar pada Selasa (19/9/2023), yang memberikan dukungan kepada Ariel.

"Kalau Ariel merasa tanah itu miliknya, tunjukkan ada akta jual beli apa tidak? Ada sertifikat nggak. Jangan hanya modal perjanjian kerja saja," kata Inti di kantor Badak Agung, Rabu (20/9/2023).

Inti mengatakan pihaknya tidak membantah perjanjian yang telah dibuat antara Ariel dan Raja Denpasar IX  Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pemecutan (alm). Namun, Inti mempertanyakan apakah perjanjian tersebut sudah ditindaklanjuti dengan jual beli.

"Dalam perjanjian antara almarhum Raja dan Suardana ada tercantum, setelah ditandatangani perjanjian tersebut akan dilanutkan dengan penandatanganan jual beli. Nah kenyataan sampai beliau almarhum, Suardana tidak pernah berani meminta 
perjanjian jual beli tersebut," tegas Inti.

Inti juga mempertanyakan soal penutupan lahan masuk Kantor Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) di Blok C1 Badak Agung yang dilakukan oleh pihaknya. Inti menegaskan bahwa yang ditutup adalah tanah milik Inti, bukan bangunan kantor LABHI.

"Jangan berkoar-koar soal penutupan. Yang kami tutup tanah kami, bukan bangunan kantor yang kami tutup. Dan Kantor LABHI juga belum pernah buka di Badak. Hanya ada plang nama saja. Pintu gerbang juga gak ada. Pidananya dimana," tanya Inti.

Inti menambahkan, sesuai peraturan agraria dan aturan yang berlaku, bukti kepemilikan tanah yang sah adalah sertifikat atau setidaknya ada perjanjian jual beli, bukan perjanjian kerja.

"Itu baru sah menjadi hak milik. Tidak bisa bermodalkan perjanjian kerja lalu klaim hak milik. Kalau begini cara kerja, apa bedanya dengan mafia tanah," tandas Inti.

Sementara itu putra mendiang Raja Denpasar IX, Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat, juga membantah tudingan bahwa pihaknya mengerahkan preman untuk menutup lahan masuk Kantor LABHI. Turah Mayun mengatakan bahwa yang melakukan penutupan adalah satpam yang menjaga di Badak Agung.

"Saya gak ngerti dibilang kerahkan preman. Orang sering keluar masuk ke Badak Agung masa gak tahu kalau itu satpam yang jaga di Badak Agung," kata Turah Mayun.

Turah Mayun juga menyerahkan barang bukti mobil Feroza kepada penyidik Polresta Denpasar. Turah Mayun mengatakan bahwa hal itu dilakukan sebagai itikad baik untuk mendukung kerja polisi dan memperlancar proses hukum yang sedang bergulir.

Turah Mayun yakin bahwa polisi bekerja mandiri dan profesional dalam menangani kasus ini. "Kita mau kasus ini menjadi benderang berdasarkan fakta berimbang, bukan semata asumsi dan opini," kata Turah Mayun.


Komentar