nusabali

Masyarakat Sipil Tolak Iklan Rokok di Acara Musik

  • www.nusabali.com-masyarakat-sipil-tolak-iklan-rokok-di-acara-musik

JAKARTA, NusaBali.com - Masyarakat sipil mengecam iklan rokok di acara musik, yang dinilai melanggar hak atas kesehatan masyarakat Indonesia. Mereka meminta pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran tersebut.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok meningkat tajam dari 7,2% pada tahun 2013 menjadi 9.1% pada tahun 2018. Iklan rokok memiliki hubungan yang signifikan dengan status perokok pada anak dan remaja. Anak dan remaja yang terpapar iklan rokok memiliki peluang 1,5 kali lebih besar menjadi perokok dibandingkan yang tidak terpapar.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memiliki peraturan yang melarang iklan rokok, termasuk di acara musik. Namun, masyarakat sipil menilai bahwa peraturan tersebut belum dilaksanakan secara maksimal.

"Pemprov DKI Jakarta masih belum melaksanakan secara maksimal larangan iklan rokok di acara musik," kata Seto Mulyadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI). "Hal ini sangat memprihatinkan, karena iklan rokok merupakan salah satu faktor pemicu meningkatnya penggunaan rokok oleh anak."

Terkait kondisi ini, Smokefree Jakarta bekerjasama dengan CHED ITB Ahmad Dahlan Jakarta mengadakan konferensi pers 'Masyarakat Sipil Menolak Iklan, Promosi dan Sponsorship Rokok di Acara Musik, Pelanggaran Hak atas Kesehatan Masyarakat Indonesia' pada Kamis (7/8/2023), di Hotel Sofyan Jakarta.

Dollaris Riauaty Suhadi, Direktur Smokefree Jakarta, mengatakan bahwa pelarangan iklan rokok adalah solusi yang paling efektif dan murah dalam upaya melindungi anak dan remaja menjadi perokok pemula. 

"Pelarangan iklan rokok adalah solusi yang paling efektif dan murah dalam upaya melindungi anak dan remaja menjadi perokok pemula karena tidak memerlukan biaya negara yang besar," kata Dollaris.

Sementara itu Putu Ayu Swandewi Astuti, Direktur Udayana Central, menambahkan bahwa pemerintah wajib hadir secara optimal dalam upaya mencegah pengaruh iklan rokok. 

"Negara wajib hadir secara optimal dalam upaya mencegah pengaruh iklan, promosi dan sponsor rokok yang terbukti mendorong anak muda untuk mencoba dan tetap merokok," kata Putu.

Hery Chariansyah, Direktur Raya Indonesia, mengatakan bahwa larangan iklan rokok merupakan perlindungan terhadap hak kesehatan masyarakat. "Larangan iklan rokok baik di media luar ruang maupun dalam adalah kebijakan yang pro terhadap kesehatan publik," kata Hery.

Untuk itu, masyarakat sipil meminta pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran larangan iklan rokok di acara musik. Mereka juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut.

Komentar