nusabali

Diperkosa Kakek Kandung, Cucu Alami Penyakit kelamin

Diduga Ada Pelaku Lainnya

  • www.nusabali.com-diperkosa-kakek-kandung-cucu-alami-penyakit-kelamin

SINGARAJA, NusaBali - Bocah perempuan berusia 7 tahun asal salah satu desa di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng, korban kekerasan seksual oleh kakek kandungnya sendiri berinisial PD, 80, mengalami trauma atas aksi bejat tersebut.

Bocah tersebut kini dititip di rumah aman untuk memulihkan kondisi psikisnya sembari petugas kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pekerja sosial (Peksos) untuk dilakukan pendampingan. Korban saat ini masih trauma belum bisa menceritakan apa yang dialami secara utuh," ujar Ketua P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Buleleng, Made Rico Wibawa, Jumat (25/8) siang.

Saat ini korban ditempatkan di rumah aman dan didampingi psikiater untuk memulihkan keadaannya. "Oleh penyidik kami tempatkan di tempat yang aman. Paling tidak, tidak bertemu dengan pelaku di satu tempat karena pelaku masih satu keluarga dengan korban," imbuhnya.

Menurutnya, pelaku bisa dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. Namun hukuman terhadap pelaku juga bisa diperberat hingga penjara seumur hidup. Mengingat dari perbuatan itu menyebabkan korban mengalami penyakit kelamin. Selain itu pelaku merupakan kakek yang masih dalam satu ikatan keluarga.

"Ini nanti tergantung kepada teman-teman kepolisian. Karena ini sudah termasuk perbuatan yang luar biasa. Nantinya kami juga akan berkoordinasi dengan teman di Kejaksaan Negeri Buleleng untuk penetapan pasal pada pelaku," ucap Rico.

Pendalaman kasus tersebut pun masih dilakukan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng. "Anak umur 7 tahun, dapat perlakukan seperti itu bukan oleh orang lain oleh kakeknya di satu lingkungan rumah. Kemudian yang memanfaatkan bukan hanya kakeknya. Masih ada satu orang yang diduga melakukan hal sana terhadap anak ini," sambungnya.

Rico menambahkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak hingga mengakibatkan korban terkena penyakit kelamin ini bukanlah kasus yang pertama terjadi di Kabupaten Buleleng. Beberapa tahun silam, kasus serupa juga pernah terjadi di wilayah Kecamatan Banjar. Hanya saja, kasus tersebut tak sampai terekspos sebab korban meninggal dunia.

Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, peristiwa persetubuhan yang menimpa korban terjadi pada awal Agustus lalu. Ia belum merinci waktu kejadian sebab korban belum mengingat lantaran masih trauma. Yang jelas, dalam pengakuannya, korban menyebut jika disetubuhi sebanyak lima kali oleh pelaku.

Pelaku menjalankan aksinya menyetubuhi korban di rumahnya. "Saat itu Hari Raya Galungan, orangtua korban pada waktu itu mungkin sedang sibuk sembahyang, sehingga korban disetubuhi di rumah pelaku," ungkapnya, ditemui di Mapolres Buleleng.

Terungkapnya kasus persetubuhan ini setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian alat kelamin. Orangtua korban lalu berinisiatif memeriksakan korban ke salah satu bidan desa. Di sanalah terungkap jika korban menderita penyakit kelamin. Hingga akhirnya korban bercerita jika telah disetubuhi oleh pelaku.

"Orangtua korban curiga anaknya mengalami keputihan fatal, sehingga diperiksakan ke bidan. Akhirnya anak itu mengaku telah disetubuhi oleh pelaku," jelas Ipda Yulio.

Tidak terima dengan kejadian itu, orangtua korban lantas melaporkan peristiwa ini ke Unit PPA Polres Buleleng sekitar seminggu yang lalu. Berangkat dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan serta melakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum tersebut, ditemukan dugaan penyakit kelamin yang dialami oleh korban.

Polisi pun kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (22/8) kemarin dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap pelaku akan disangkakan dengan Pasal 81 ayat (5) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling berat penjara seumur hidup. 7mzk

Komentar