nusabali

Trio Jambret Kuta Diciduk, 2 Buron

  • www.nusabali.com-trio-jambret-kuta-diciduk-2-buron

MANGUPURA, NusaBali - Tiga jambret yang biasa beraksi di wilayah Kuta, Badung, masing-masing I Wayan Baruk, 26, I Made Gita, 30, dan seorang anak di bawah umur berinisial IKR, 16 diringkus aparat Polsek Kuta.

Polisi masih memburu dua jambret lainnya yang berhasil kabur saat disergap.

Dua pelaku lainnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masing-masing bernama Hutan dan dan Samat. Tiga tersangka dan dua DPO ini merupakan jambret yang sering meneror wilayah hukum Polsek Kuta. Mereka menyasar wisatawan asing yang menggunakan HP saat berkendara. Mereka tak segan-segan menjatuhkan korban dan merebut HP lalu kabur. Mereka sering beraksi malam hari pada daerah yang sepi.

"Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan setelah menerima sejumlah laporan dari korban yang rata-rata warga negara asing. Para tersangka ini sangat meresahkan warga Kuta utamanya warga negara asing," ungkap Kapolsek Kuta AKP Yogie Pramagita saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta, Senin (31/7) pagi.

Kapolsek menjelaskan tersangka IKR bersama temannya yang masih DPO (Samat) telah beraksi di enam lokasi TKP di Kecamatan Kuta. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka IKR saat ditangkap adalah satu unit sepeda motor Honda PCX yang menggunakan pelat palsu DK 6457 AAI, uang Tunai Rp 82.000, dan pakaian yang digunakan saat beraksi. "Tersangka IKR ini kali kedua ditangkap karena kasus jambret. Kita proses hukum sesuai aturan yang berlaku untuk anak," tegas Kapolsek.

Sementara tersangka Wayan Baruk dan Made Gita merupakan pemain baru. Tersangka Made Gita asal Banjar Dinas Pedahan, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem itu diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario DK 5732 DW dan satu unit Iphone 11.

"Pengakuan dari tersangka Made Gita dan Wayan Baruk ini menjambret baru sekali. Kita terus dalami keterangannya. Saat ini para tersangka ditahan di Polsek Kuta. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun," pungkas perwira melati satu di pundak ini. 7 pol

Komentar