nusabali

Diduga Gunakan Dokumen Palsu, WNA Rusia Dideportasi Imigrasi

  • www.nusabali.com-diduga-gunakan-dokumen-palsu-wna-rusia-dideportasi-imigrasi

MANGUPURA, NusaBali - Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) berinisial AK, 30 dideportasi petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, pada Sabtu (24/6) malam.

Pria asal Rusia itu dideportasi karena diduga menggunakan dokumen palsu saat tiba di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan proses penderportasian WNA asal rusia berinisial AK dilakukan pada Sabtu malam menggunakan maskapai Emirates dengan nomor penerbangan EK 399 dengan tujuan Dubai-Moscow. Selain dideportasi, WNA itu juga dimasukkan dalam daftar cekal.

Dalam proses penderportasian dikawal ketat petugas hingga lepas landas dari Bandara Ngurah Rai, kata Anggiat, Minggu (25/6).

Anggiat menjelaskan, AK tercatat masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga. AK datang pertama kali ke Indonesia pada September 2009 dalam rangka berlibur selama delapan hari. Saat itu, AK mengaku bertempat tinggal di salah satu hotel yang berlokasi di Jalan Kartika Plaza, Kelurahan/Kecamatan Kuta. Tetapi dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi, pihak hotel menyatakan AK tidak pernah tinggal di sana.

Mirisnya lagi, AK juga berdalih selama ini tinggal di alamat sang istri di Kabupaten Klungkung. Namun pengakuannya itu ternyata hanya untuk mengelabuhi petugas, karena keterangan dari kepala lingkungan setempat tidak pernah bertemu ataupun mengenal AK maupun istrinya. Ternyata pengakuan dari WNA itu menggunakan alamat tersebut untuk mendapatkan Visa Penyatuan Keluarga dengan istrinya yang sebagai sponsor, kata Anggiat.

Lantaran menggunakan alamat palsu itu, AK langsung diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada yang bersangkutan dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Atas ulahnya itu yang bersangkutan dikenakan tindakan penderportasian, kata Anggiat.

Kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali, saya mengimbau agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang, sehingga dapat diambil tindakan tegas, imbau Anggiat. 7 dar

Komentar