nusabali

Bupati Gianyar Tunggu Pembahasan

  • www.nusabali.com-bupati-gianyar-tunggu-pembahasan

Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata belum bisa penuhi permintaan Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk kukuhkan kembali Sekda Gianyar non aktif, IB Gaga Adi Saputra.

Terkait Surat Gubernur Minta Kukuhkan Sekda Gus Gaga


GIANYAR, NusaBali
Alasannya, semua masih menunggu hasil pembahasan rapat yang dihadiri sekaligus Bupati dan Wakil Bupati Gianyar.

Terkait masalah ini, Bupati Agung Bharata tunjuk Asisten II Setda Gianyar, Made Wisnu Wijaya, untuk memberikan keterangan kepada awak media seusai memimpin pertemuan dengan beberapa pejabat Pemkab Gianyar, Selasa (13/6). Dalam keterangan persnya, Wisnu Wija-ya menyatakan Surat Gubernur Bali Nomor 880/4217/BKD tertanggal 9 Juni 2017, yang minta dikukuhkannya Sekda non aktof IB gaga Adi Saputra alias Gus Gaga tersebut, masih perlu dibahas dalam rapat.

“Rapat pembahasan minimal dihadiri Bupati dan Wakil Bupati, biar dicari jalan yang terbaiklah,’’ ujar Wisnu Wijaya, birokrat asal Banjar Sengguan Kangin, Kelurahan Gianyar, Kecamatan Gianyar yang digadang-gadang akan menjadi Sekda Gianyar ini.

Wisnu Wijaya belum tahu kapan rapat pembahasan surat Gubernur akan dilaksanakan. Menurut Wisnu, rapat tersebut kemungkinan baru dilaksanakan pekan depan, karena Bupati Agung Bharata masih banyak kesibukan. “Saya juga tidak tahu, apakan Bupati akan membalas surat Gunernur Bali itu dengan surat pula atau langkah lain?” katanya.

Sedangkan Wakil Bupati Gianyar, Made Agus Mahayastra, yang dihubungi NusaBali sehari sebelumnya, Senin (12/6), menolak sikapi surat Gubernur agar dilakukan pengukuhan Sekda non aktof Gus Gaga. Alasannya, Bupati Agung Bharata tidak mengizinkan dirinya untuk memberikan keterangan pers terkait surat Gubernur Bali.

“Biar satu pintu, katanya. Karena sekarang otoritasnya ada di Bupati. Sedangkan saya sebagai Ketua Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Sekda Gianyar, tugas saya sudah lewat,” tandas politisi PDIP asal Desa Melingih, Kecamatan Payangan, Gianyar ini.

Mahayastra mengaku telah mengetahui Gubernur Bali minta Bupati Gianyar mengukuhkan kembali Sekda Gus Gaga. Namun, dirinya mempertanyakan dasar permintaan Gubernur itu. Pasalnya, mengacu PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS terkait pemberhentian sementara Sekda, Bupati Gianyar telah membentuk tim pemeriksa atas dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Sekda Gus Gaga. Tim yang diketuainya itu telah dua kali melakukan pemeriksaan, namun Sekda Gus Gaga mangkir.

Dari pemeriksaan itu, lanjut Mahayastra, tim telah menemukan pelanggaran Gus Gaga, hingga diberhentikan sementara dari jabatan Sekda Gianyar. Kemudian tim melaporkan hasil pemeriksaan ke Gubernur Bali, berikut sanksi-sanksi yang diberikan kepada Gus Gaga. Hanya saja, dia tidak merinci pelanggaran dan sanksi yang dijatuhkan terhadap Sekda Gus Gaga. “Kan tidak boleh saya sebutkan apa jenis pelanggaran Sekda dan tingkatan sanksinya,” kata Mahayastra.

Gubernur Pastika sendrii sebelumnya keluarkan Nomor 880/4217/BKD tertanggal 9 Juni 2017 yang ditembuskan pula kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN). Surat Gubernur tersebut intinya meminta Bupati Agung Bharata supaya mengukuhkan kembali Gus Gaga sebagai Sekda Gia-nyar, sesuai dengan aturan perundang-undangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbaru.

Dalam Surat Gubernur Bali Nomor 880/4217/BKD itu dituangkan pula pertimbangan pengaktifian kembali Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar. Surat tentang meminta Gus Gaga dikukuhkan kembali sebagai Sekda Gianyar ini dikeluarkan Gubernur atas rujukan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan UU 23/2014 itu, disebutkan Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten/kota. Selain itu, iata Tjok Pemayun, juga merujuk ke Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Menurut Sekda Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun, keputusan Gubernur meminta Bupati Agung Bharata kukuhkan Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar adalah hasil kajian pasca adanya putusan PTUN yang menghasilkan NO. “Ini menindaklanjuti disposisi dari Pak Gubernur atas putusan PTUN. Ya, Gus Gaga harus dikukuhkan dulu,” kata Tjok Pemayun, Jumat (9/10). *lsa

Komentar