nusabali

Keluhan Honorer Dibawa ke Pusat

  • www.nusabali.com-keluhan-honorer-dibawa-ke-pusat

Walau sudah mengabdi belasan tahun, pegawai honorer terganjal persyaratan pendidikan dan umur saat ingin mengikuti seleksi ASN ataupun PPPK.

SINGARAJA, NusaBali
Komisi I DPRD Buleleng bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng sepakat membawa keluhan pegawai honorer ke pusat. Persoalan yang menghambat pegawai honorer mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dikonsultasikan untuk segera mendapatkan jalan keluar.

Hal tersebut disepakati, saat Komisi I DPRD Buleleng melangsungkan rapat dengar pendapat dengan tim 11 pegawai honorer Pemkab Buleleng dan juga menghadirkan BKPSDM, Kamis (6/4). Ketua Komisi I, I Gede Odhy Busana menyebut dari aspirasi yang disampaikan pegawai honorer baik pegawai Kategori 2 (K2) maupun pegawai honor daerah (Honda), mereka terkendala regulasi untuk ikut seleksi ASN.

Regulasi dan persyaratan pengangkatan dan formasi ASN yang dibuka tidak bisa dipenuhi. Terutama persyaratan pendidikan dan umur yang telah melewati batas maksimal. Namun di satu sisi mereka sudah mengabdi belasan tahun membantu kerja Pemkab Buleleng.

“Kita coba carikan solusi. Nanti kami akan bawa persoalan ini ke Kemenpan RB. Mudah-mudahan pusat bisa menerima usulan secara logika sederhana. Mereka sudah mengabdi lama seharusnya pemerintah pusat juga punya regulasi untuk mereka-mereka ini,” ucap politisi asal Kelurahan/Kecamatan Seririt, Buleleng.

DPRD Buleleng juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKPD) terkait kesejahteraan pegawai honorer. “Mereka yang lama mengabdi, tetapi sulit ikut seleksi ASN, seharusnya mendapat perhatian dari segi kesejahteraan,” jelas kader Partai PDI Perjuangan ini.

Termasuk kejelasan pemindahan pos anggaran pembayaran gaji pegawai honorer, yang sebelumnya dari pos belanja pegawai bermigrasi ke pos belanja barang dan jasa.

Sementara itu Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa mengatakan, sebanyak 236 orang pegawai honorer K2 dan 86 orang pegawai honda rata-rata terkendala umur dan  pendidikan untuk ikut seleksi ASN. Sejauh ini usulan formasi khusus untuk pegawai honorer sisa dari pengangkatan tahun 2013 lalu, belum pernah dilakukan. Namun untuk formasi umum ASN baik Pegawai Negeri Sipil (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) rutin diusulkan setiap tahunnya.

“Kewenangann  formasi, kriteria dan pengangkatan status menjadi ASN itu kewenangannya pemerintah pusat. Sedang diupayakan solusinya difasilitasi DPRD juga,” ucap Wisnawa. *k23

Komentar