nusabali

Perekrutan ASN Honorer Terhalang Aturan

  • www.nusabali.com-perekrutan-asn-honorer-terhalang-aturan

BKPSDM masih mencari solusi terkait pegawai honorer di Pemkab Buleleng yang tidak bisa  mengikuti seleksi ASN karena terbentur aturan dan syarat yang sudah ditentukan.

SINGARAJA, NusaBali
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng menyatakan segera mencarikan solusi, terkait keluhan pegawai honorer Pemkab Buleleng yang tidak bisa ikut seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/4), mengatakan pegawai honorer K2 (kategori 2) yang menghimpun diri sebagai Tim 11, adalah sisa dari pengangkatan tahun 2013. Total ada 236 orang pegawai honorer.

Wisnawa menyebut, setiap tahun Pemkab Buleleng melalui BKPSDM rutin mengajukan usulan formasi ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seperti tahun 2022 lalu formasi yang turun dari pusat pengangkatan PPPK. Hanya saja ketentuan dan penentuan formasi diputuskan langsung oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Kendalanya memang pada aturan formasi yang dibuka. Kalau PPPK dicari tenaga fungsional minimal lulusan D3. Kalau PNS boleh cari tamatan SMA, tetapi kendalanya di umur. Rata-rata teman-teman honorer sudah lewat batas maksimal 35 tahun. Sehingga mereka tetap tidak bisa melamar,” ungkap Wisnawa.

Dia pun menyebut segera akan membahas persoalan ini bersama DPRD Buleleng dan juga mengkomunikasikannya dengan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng. Sehingga segera mendapatkan solusi dan jalan keluar. “Kasihan juga teman-teman ini yang sudah mengabdi lama tetapi statusnya masih honorer,” imbuh dia.

Sementara itu sebelumnya diberitakan Tim 11 pegawai honorer Pemkab Buleleng menyampaikan keluh-kesah mereka ke DPRD Buleleng, Selasa (4/4). Mereka merasa tidak adil, karena tidak bisa ikut seleksi ASN karena terkendala persyaratan dan aturan. Mereka juga merasa khawatir jika pengabdian mereka selama belasan tahun sia-sia saat diberlakukannya penghapusan tenaga non ASN pada November 2023 ini.

Tim 11 Pegawai Honorer Pemkab Buleleng ini pun berharap DPRD Buleleng dan Pemkab Buleleng bisa memfasilitasi untuk pengusulan formasi khusus untuk mereka. 7k23

Komentar