nusabali

Gubernur Perintahkan Bahas Kursi Lowong Sekda Gianyar

  • www.nusabali.com-gubernur-perintahkan-bahas-kursi-lowong-sekda-gianyar

Setelah gugatannya di PTUN Denpasar ditolak, Sekda Gianyar non aktif Ida Bagus Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga mendatangi Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Kamis (8/6).

Pasca Putusan PTUN Terkait Gugatan Gus Gaga


DENPASAR, NusaBali
Gubernur Pastika pun perintahkan Sekda Provinsi Bali, Tjokorda Ngu-rah Pemayun, melakukan kajian atas kekosongan kursi Sekda Gianyar.

Saat datang menemui Gubernur Pastika di Kantor Gubernuran, Niti Mandala Denpasar kemarin, Gus Gaga melaporkan putusan PTUN Denpasar, Rabu (31/5) lalu. “Dia (Gus Gaga) hanya menyampaikan laporan kepada saya bahwa salinan putusan PTUN Denpasar sudah keluar, dengan hasil NO (Niet Ontvankelijk Verklaard),” jelas Pastika seusai menerima kedatangan Gus Gaga, Kamis kemarin.

Pastika menyebutkan, dengan putusan NO tersebut, artinya PTUN Den-pasar merasa belum berwenang mengadili perkara gugatan Gus Gaga. “PTUN merasa belum berwenang mengadili, karena belum mendapatkan pendapat dari Gubernur,” tandas Pastika.

Pastika pun meminta Sekda Provinsi Bali Tjok Pemayun melakukan kajian untuk mengambil keputusan atas kisruh jabatan Sekda Gianyar, setelah PTUN Denpasar menghasilkan putusan NO atas gugatan Gus Gaga. “Apa langkah kita, ya itu yang akan bahas. Sekarang saya suruh Pak Sekda membahasnya,” ujar Pastika yang kemarin didampingi Karo Humas Setda Provinsi Bali, Dewa Gde Mahendra Putra.

Menurut Pastika, pihaknya merasa perlu mengambil langkah-langkah sebagai wakil pemerintah pusat di daerah terkait kekosongan kursi Sekda Gianyar. Pasalnya, ini menyangkut perjalanan pemerintahan di Gianyar, terutama soal APBD yang harus diundangkan oleh Sekda Gianyar definitif.

Ketika ditanya apakah verifikasi Perda APBD Gianyar di Pemprov Bali bisa dilaksanakan, menurut Pastika, bisa saja. Tapi, siapa yang akan mengundangkan, itu menjadi persoalan rumit. “APBD yang ada sekarang saja tidak ada payung hukumnya. Kalau verifikasi mengenai konten, apakah kontennya itu bertentangan dengan peratuan atau tidak?” katanya.

Sementara, Sekda Provinsi Bali Tjok Pemayun belum bisa dimintai konfirmasi atas kasus Gus Gaga. Demikian juga dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bali, I Ketut Rochineng, belum bisa dimintai komentarnya.

Sedangkan Karo Hukum Setda Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, mengatakan pihaknya memang dilibatkan dalam tim yang akan mengkaji secara peraturan dan perundang-undangan atas kondisi di Gianyar pasca dilengserkannya Sekda Gus Gaga oleh Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata. “Tapi, untuk memberikan pendapat di media, itu adalah kewenangan Pak Sekda,” kilah Wayan Sugiada saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Kamis kemarin.

Soal pendapat hukum terkait putusan PTUN Denpasar atas gugatan Gus Gaga, menurut Sugiada, putusannya adalah NO. “Artinya pengadilan mengatakan belum berhak mengadili perkara tersebut. Tidak ada yang kalah dan menang di sini. Besok akan mulai dibahas lagi masalah ini,” tegas Sugiada.

Majelis hakim PTUN Denpasar sendiri sebelumnya tidak dapat menerima gugatan Gus Gaga atas SK Bupati Gianyar Nomor 821.2/1728/BKD tanggal 8 Desember 2016 yang membebaskan sementara dari jabatan Sekda Gianyar, dengan alasan seharusnya yang bersangkutan melewati proses keberatan dan banding administrasi sebelum menggugat ke PTUN.

Dalam amar putusannya di sidang PTUN Denpasar, 31 Maret 2017 lalu, majelis hakim pimpinan Himawan Krisbiyantoro menganggap SK Pemberhentian Sementara Gus Gaga sebagai Sekda Gianyar merupakan sengketa Aparatur Sipil Negara (ASN). Sesuai ketentuan Pasal 129 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sengekta tersebut seharusnya diselesaikan terlebih dulu melalui upaya administratif.

Hakim juga menilai surat dari Gus Gaga kepada Bupati Gianyar tanggal 3 Februari 2017 yang isinya keberatan atau menolak terbitnya SK Pemberhentian Sementara dari Jabatan Sekda, bukan merupakan upaya penyelesaian sengketa ASN melalui upaya administratif berupa keberatan.

Hakim berkesimpulan, penggugat (Gus Gaga) belum menggunakan upaya administratif yang telah disediakan dalam UU 5/2014 tentang ASN. Maka, berdasar keseluruhan pertimbangan hukum, PTUN Denpasar tidak berwenang untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa ini. “Ini bukan putusan terakhir. Jika penggugat ataupun tergugat (Bupati Gianyar) tidak menerima putusan ini, masih ada upaya banding yang bisa ditempuh,” ujar majelis hakim. *nat

Komentar