nusabali

Disdukcapil Antisipasi Permohonan KTP WNA

  • www.nusabali.com-disdukcapil-antisipasi-permohonan-ktp-wna

WNA yang bekerja di Gianyar wajib memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara yang harus diperpanjang setiap tahun.

GIANYAR, NusaBali

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ginyar waspada adanya permohonan KTP dari warga negara asing (WNA). Kadisdukcapil Gianyar Cokorda Agusnawa menegaskan kepada pegawainya untuk mengantisipasi melalui koordinasi dengan desa adat dan desa dinas. “Dalam pembuatan KTP sudah ada SOP, mulai dari surat-surat bahkan sampai dengan perekaman di Catatan Sipil,” jelas Cokorda Agusnawa, Minggu (12/3).

Cokorda Agusnawa menegaskan, pemberian KTP kepada orang asing tidak mudah. Dari postur wajah terlihat jelas bukan WNI. Saat ambil sorotan mata dari alat perekam akan terlihat statusnya WNA. “Kalau matanya direkam saat buat KTP akan terlihat itu statusnya WNA karena nyambung dengan data keimigrasian,” jelas Cokorda Agusnawa.

Adanya filter dari bawah juga sangat membantu. Cokorda Agusnawa bersyukur adanya pendataan ketat dari desa adat dan desa dinas. Jadi setiap WNA yang memiliki pekerjaan di Indonesia, khususnya Gianyar wajib memiliki Kitas (Kartu Izin Tinggal Sementara) yang harus diperpanjang setiap tahunnya. Salah satu syaratnya adalah adanya surat domisili dari desa setempat. “Mereka harus memiliki Kitas. Kitas itu diurus di Imigrasi. Saat sidak mereka wajib memperlihatkan surat-surat kelengkapan,” tegas Cokorda Agusnawa.

Data Dinas Ketenagakerjaan Gianyar Tahun 2022, jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Gianyar sebanyak 105 orang. Terdiri dari 59 orang laki-laki dan 46 orang perempuan. Mereka bekerja sebagai chef, manajer, dan supervisor di sejumlah perusahaan di Gianyar. “Mereka berasal dari berbagai negara. Data itu kita lihat dari perusahaan yang melakukan perpanjangan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA),” ujar Kadis Ketenagakerjaan Gianyar, Ida Ayu Surya Adnyani. *nvi

Komentar