nusabali

Pramusaji Kafe Terjaring Sidak Duktang

  • www.nusabali.com-pramusaji-kafe-terjaring-sidak-duktang

SINGARAJA, NusaBali - Sebanyak 7 orang pramusaji kafe luar Buleleng terjaring inspeksi mendadak penduduk pendatang (sidak duktang), tim gabungan Selasa (16/4) kemarin. Mereka didapati di dua kos-kosan wilayah Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng oleh tim Satpol PP, Kesbangpol, Disdukcapil, Kejaksaan dan aparat kelurahan setempat.

Mereka yang terjaring 4 orang diantaranya tidak mengantongi identitas diri sedangkan 3 orang lainnya memegang KTP luar Bali. Hanya saja keberadaan mereka di wilayah Buleleng belum melapor diri ke kelurahan setempat. Duktang luar Bali ini mengaku sudah pernah datang ke Bali dan kembali lagi untuk bekerja.
 
Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana mengatakan, sidak duktang diselenggarakan sebagai tindak lanjut tertib administrasi kependudukan yang wajib dimiliki seluruh warga negara Indonesia. Tim gabungan pun sudah memetakan kantong-kantong duktang sesuai dengan laporan dari pemerintah kelurahan dan pemerintah desa di Buleleng.
 
“Sesuai laporan kelurahan dan juga Disdukcapil Buleleng kantong duktang yang banyak ada di wilayah Kecamatan Buleleng dan Gerokgak. Ini akan kami sisir satu per satu. Bukan kami anti duktang tapi lebih mengedepankan administrasi kependudukan. Duktang luar Buleleng wajib terdata sebagai penduduk non permanen,” ungkap Arya Suardana.
 
Penertiban duktang selain di Kelurahan Penarukan dan Kelurahan Banyuning akan berlanjut ke kelurahan lain yang sudah dipetakan. Mereka yang terjaring sidak akan diberikan pembinaan dan dikembalikan kepada pemerintah kelurahan, untuk mengurus Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) sebagai penduduk non permanen.
 
Mantan Camat Banjar ini menyebut saat ini duktang tidak bisa dikenakan sanksi kurungan maupun saksi denda. Duktang hanya diwajibkan mengatong SKLD yang berlaku dan harus diperbaharui setiap tiga bulan sekali. Terkait hal tersebut Arya Suardana pun mendorong desa adat yang mengambil peran dalam penerapan sanksi melalui perarem atau awig-awig yang mengatur penduduk pendatang.7 k23
 

Komentar