nusabali

Dirancang Rp 75.000 hingga Rp 100.000, Tarif Menonton Lumba-Lumba akan Diatur

  • www.nusabali.com-dirancang-rp-75000-hingga-rp-100000-tarif-menonton-lumba-lumba-akan-diatur

SINGARAJA, NusaBali
Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng akan menetapkan tarif standar jasa wisata menonton lumba-lumba di Pantai Lovina, Buleleng.

Tarif akan ditetapkan seragam untuk menjamin standar pelayanan dan keselamatan. Hal ini akan dibahas kembali bersama para kelompok penyedia jasa wisata menonton lumba-lumba. Kepala Dinas Pariwisata Buleleng I Gede Dody Sukma Oktiva Askara, mengatakan rencananya tarif minimal wisata menonton lumba-lumba yakni Rp 75.000 saat low season dan Rp 100.000 saat high season. Namun batas terendah tarif wisata itu belum ditetapkan dan masih akan dibahas dalam pertemuan dengan kelompok penyedia jasa wisata.

"Setelah pertemuan awal yang dilakukan dengan beberapa perwakilan kelompok jasa pariwisata dolphin watching, perlu disepakati keseragaman tarif mengantar wisatawan, yakni batas terendah. Rencananya, batas tarif terendah dari komunikasi awal Rp 75.000 di low season, high season Rp 100.000," ujarnya, Senin (13/2).

Adapun batas maksimal tarif tidak akan ditentukan dan diserahkan pada penyedia jasa wisata maupun agen perjalanan. Kata Dody, tarif minimum ini ditetapkan agar tidak terlalu rendah. Karena jika terlalu rendah dikhawatirkan akan mengurangi pelayanan terutama keselamatan saat berwisata menonton lumba-lumba.

Dalam pertemuan selanjutnya dengan penyedia jasa wisata, Dinas Pariwisata Buleleng juga akan menyusun standar operasional pelayanan (SOP) yang harus dilakukan penyedia jasa maupun wisatawan. Perumusan itu akan melibatkan NGO (Non-Governmental Organization) lembaga lingkungan.

Salah satu yang diatur dalam SOP tersebut yakni jarak minimal jukung (perahu) saat mendekati lumba-lumba. Kemudian, standar keselamatan seperti penyediaan jaket pelampung hingga kapasitas perahu pengangkut wisatawan. SOP itu akan dituangkan dalam sistem informasi yang bisa diakses melalui barcode yang dipasang di setiap perahu.

"Barcode itu berisi KIE (komunikasi, informasi, dan edukasi) untuk para wisatawan, agar mengetahui apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak. Misalnya wisatawan tidak boleh mengarahkan operator jukung mendekati lumba-lumba. Karena jarak minimal 25 meter mesin jukung harus sudah berhenti agar tidak menggangu eksosistem lumba-lumba," jelas Dody.

Jika SOP itu sudah rampung akan disepakati bersama dengan kelompok penyedia jasa wisata dan penerapan sanksi untuk pelanggar. Dinas Pariwisata juga berencana menerapkan uji kelaikan jukung dan operator. "Akan ada tes yang dilakukan termasuk dalam penerapan standar keselamatan dan yang lain," kata dia.

"Akan diterapkan semacam KIR, kelayakan setiap jukung yang digunakan penyedia jasa. Jukung harus didaftarkan penyedia jasa sehingga kami bisa mengecek kelayakannya dan maksimum kapasitas penumpang. Informasi itu juga akan tertera di barcode dan bisa diakses wisatawan. Sehingga wisatawan bisa komplain langsung ke operator jika ada yang tidak sesuai," beber Dody.

Soal kesehatan operator jasa wisata menonton lumba-lumba juga bakal diperhatikan. Misalnya sebulan sekali para operator diminta melakukan cek kesehatan di Puskesmas. Hal ini berkaca pada kejadian meninggalnya seorang operator jukung yang tenggelam saat mengantar wisatawan karena diduga sakit.

"Berdasarkan evaluasi kejadian itu kami rumuskan rambu-rambu tata kelola wisata menonton lumba-lumba untuk kebaikan bersama. Penataan ini untuk mewujudkan destinasi wisata prioritas unggul. Karena wisata menonton lumba-lumba di Lovina merupakan satu-satunya di Bali," tukasnya. *mz

Komentar