nusabali

RDTR Kawasan Kembali Digodok

  • www.nusabali.com-rdtr-kawasan-kembali-digodok

RDTR kawasan 4 desa kembali digodok tahun ini untuk dituntaskan dan ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah.

SINGARAJA, NusaBali

Sempat senyap menyusul dihapusnya rencana Bandara Baru Bali Utara dari Proyek Strategis Nasional (PSN) pada tahun 2022, penyusunan draf Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan 4 Desa wilayah Buleleng Barat kembali digodok.

Penyusunan draf RDTR kawasan 4 desa meliputi Desa Sumberklampok, Desa Sumberkima, Desa Pejarakan dan Desa Pemuteran di Kecamatan Gerokgak Buleleng, pada tahun 2021 disusun sebagai draf RDTR Bandara Bali Baru.

Draf RDTR ini pun sudah sempat dibahas dalam beberapa kali Focus Group Discussion (FGD) melibatkan seluruh instansi dan elemen masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa belum lama ini menjelaskan penyusunan draf RDTR kawasan 4 desa itu merupakan bantuan teknis dari Kementerian Agraria Penataan Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sejauh ini rancangan RDTR itu akan ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah.  “Sudah dipresentasikan (rancangan peraturan kepala daerah) dan mendapatkan masukan dari pemerintah pusat supaya bisa dijadikan kawasan RDTR, tidak lagi menetapkan lokasi bandara,” ucap Suyasa.

Menurutnya dalam RDTR kawasan ini tetap akan diatur zona-zona sesuai dengan peruntukannya. Sehingga tetap dapat menjadi acuan pemerintah daerah untuk pengembangan kawasan. “Misalkan kalau orang mau membangun dan membuat kawasan pariwisata, big data-nya dari Badan Informasi Geospasial, titik koordinat sudah jelas, sepanjang pantai juga diatur sehingga sangat memudahkan,” imbuh Suyasa.

Menurutnya RDTR tidak hanya akan dibuat di kawasan 4 desa saja. Tetapi tahun ini RDTR di beberapa kawasan di sembilan kecamatan juga akan dirancang secara bertahap. Sehingga pemanfaatan ruang di Kabupaten Buleleng dapat mengacu pada RDTR yang telah ditetapkan. *k23

Komentar