nusabali

BPN Diminta Evaluasi HGB di Serangan

  • www.nusabali.com-bpn-diminta-evaluasi-hgb-di-serangan

DENPASAR, NusaBali
Pihak Desa Adat Serangan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar untuk mengevaluasi permohonan perpanjangan HGB 13 bidang tanah kepada PT BTID yang berada di Jalan Lingkar di Kelurahan Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Permohonan itu menyusul setelah PT BTID mengajukan perpanjangan HGB selama 20-30 tahun setelah Juni 2023 mendatang. Bendahara Desa Adat Serangan, Nyoman Kemuantara mengungkapkan HGB 13 bidang tanah PT BTID itu akan berakhir 23 Juni 2023. Pihak Desa Adat serangan meminta BPN untuk melakukan evaluasi terhadap permohonan itu, karena selama ini sering kali terjadi masalah. Sebagian besar bidang tanah itu digunakan untuk fasilitas umum.

"Terkait permohonan itu kami dari pihak desa memerlukan evaluasi, karena selama 30 tahun tanah-tanah itu tidak difungsikan oleh PT BTID untuk memberikan kontribusi kepada Desa Adat Serangan. Padahal tujuan kami memberi izin HGB itu dahulu untuk melakukan pembangunan. Sampai saat ini PT BTID belum bisa berbuat maksimal," ungkap Nyoman Kemuantara kepada wartawan saat menghadiri undangan klarifikasi dari BPN Kota Denpasar, Selasa (11/10).

Melihat hal itu, permohonan perpanjangan HGB oleh PT BTID itu diminta untuk dievaluasi. "Sejauh mana PT BTID melakukan pembangunan. Jangan sampai kami setuju perpanjang namun tanah itu tidak dikelola. Jangan sampai menjadi tanah terlantar," lanjutnya.

Evaluasi yang dimaksud adalah di sana ada beberapa bidang tanah yang perlu digaris bawahi. Pihaknya mengingatkan BPN Kota Denpasar agar tanah-tanah dimaksud untuk dievaluasi layak diperpanjang atau tidak. Diharapkan tanah yang bermasalah untuk tidak diperpanjang lagi. Bila diperpanjang berpotensi konflik berkepanjangan.

Dirinya tidak menampik kerja sama selama ini bukan berarti tidak ada untungnya, tetapi belum maksimal. Akibat tak diolah, tanah yang dikontrak itu statusnya tanah terlantar. "Padahal janji PT BTID awalnya BTID Maju, Masyarakat Serangan Sejahtera". Ternyata jalan di tempat. Kami merasa keberatan dengan pengajuan perpanjangan itu," tandasnya.

Sementara Palemahan Desa adat Serangan, I Wayan Sukeratha menerangkan permohonan evaluasi yang dimaksud adalah meminta PT BTID untuk bersedia melepas Jalan Lingkar dimaksud dan dijadikan fasilitas umum dalam bentuk jalan umum. Selama ini sering terjadi konflik karena PT BTID merasa tanah di Jalan Lingkar Serangan itu adalah di bawah kuasanya. Dikatakannya 13 HGB dimaksud adalah berkaitan dengan Jalan Lingkar sebagai akses keluar masuk Kelurahan Serangan, mulai dari pintu masuk di seputar Pura Sakenan.

Dirinya mengaku sudah melakukan pembicaraan dengan berbagai pihak, baik pemerintahan maupun PT BTID. Namun hingga kini tidak menemukan titik terang. "Kalau PT BTID tidak bersedia melepas tanah Jalan Lingkar itu dijadikan fasilitas umum, kami tidak mau memperpanjang HGB tersebut. Mengapa kita tidak mau ? Karena selama ini sering terjadi konflik," tegasnya.

Dari 13 HGB yang dimaksudkan di atas, tiga di antaranya adalah HGB Nomor 81, 82, dan 83 yang berada di tanah milik Siti Sapura alias Ipung. Tiga HGB tersebut membuat Ipung terlibat persolan hukum dengan PT BTID.

Bahkan Ipung pernah membuat heboh dengan cara mengecor tembok menutup jalan yang sudah diaspal tersebut. Pengecoran itu karena Ipung merasa tanah yang dibangun jalan beraspal itu adalah miliknya.

Sementara pihak BTID yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menolak memberikan keterangan dan langsung pergi usai pertemuan. *pol

Komentar