nusabali

Pemkab Buleleng Dilema Formasi PPPK

  • www.nusabali.com-pemkab-buleleng-dilema-formasi-pppk

Kajian dan penghitungan kemampuan daerah akan dilakukan terlebih dahulu agar tidak menjadi beban bagi APBD Buleleng

SINGARAJA, NusaBali

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi telah menurunkan formasi perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya saja Pemkab Buleleng masih mempertimbangkan dan mengkaji lebih lanjut untuk memutuskan jumlah formasi yang akan diambil.

Pemkab Buleleng melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng tahun lalu telah mengusulkan formasi PPPK untuk tahun 2022. Usulan tersebut sesuai dengan kebutuhan pegawai di Lingkup Pemkab Buleleng.

Total Buleleng mengusulkan 1.394 formasi. Sebanyak 834 formasi guru, 403 formasi tenaga kesehatan dan 148 formasi tenaga teknis.

Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Kamis (15/9), mengatakan formasi PPPK seluruh Indonesia sudah turun termasuk formasi yang disetujui untuk Kabupaten Buleleng. Hanya saja Pemkab Buleleng masih akan menghitung dengan cermat, untuk menentukan berapa formasi yang akan diambil.

Lihadnyana mengatakan pengangkatan PPPK tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan pegawai di pemerintah daerah. Tetapi yang juga perlu dipertimbangkan kemampuan keuangan daerah untuk membayar tunjangan pegawai.

“Kalau PPPK gaji pokoknya dibayar Pusat dari DAU (Dana Alokasi Umum). Sedangkan tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan tunjangan perbaikan penghasilan, menjadi tanggungjawab pemerintah daerah. Sehingga formasi ini sedang kita hitung, berapa anggaran yang kita miliki,” ucap penjabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.

Kajian dan penghitungan kemampuan daerah ini disebutnya sangat penting. Utamanya agar tidak menjadi beban terlalu besar untuk APBD Buleleng yang relatif kecil. Pemerintah disebutnya segera akan merapatkan khusus soal formasi PPPK yang akan diambil tahun ini.

Dia pun menegaskan formasi PPPK yang dibuka tahun ini, tidak ada hubungannya dengan pendataan tenaga non ASN di lingkup Pemkab Buleleng beberapa waktu lalu. “Ini berbeda, formasi PPPK ini sudah diajukan tahun lalu. Kalau soal pemutusan tenaga non ASN 2023 nanti, kita tunggu kebijakan dari pusat,” tegas dia.

Keputusan Pemkab Buleleng untuk mempertimbangkan dan menghitung kembali jumlah formasi yang akan diambil disetujui Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna. Pengkajian dengan detail penting dilakukan agar kedepannya tidak menimbulkan beban anggaran yang berat untuk pemerintah daerah. Legislatif menurutnya berharap pemerintah bisa merekrut banyak PPPK. Tetapi menghitung kemampuan fiskal menurut Supriatna juga penting untuk keberlangsungan pemerintahan.

“Kecuali ada komitmen pusat menambah DAU untuk gaji dan tunjangan sih oke.  Biar tidak seperti waktu ini kita terima 2.500 formasi akhirnya keteteran. Gaji tidak bisa ditutupi satu tahun  penuh. Pengangkatan PPPK jelang penghapusan tenaga non ASN memang penting. Tetapi kalau tidak bisa dibayar gajinya bagaimana? Kan susah juga,” jelas dia. *k23

Komentar