nusabali

Launching Rumah Restorative Justice di 42 Desa/Kelurahan di Denpasar

  • www.nusabali.com-launching-rumah-restorative-justice-di-42-desakelurahan-di-denpasar

DENPASAR, NusaBali
Sebanyak 42 desa/kelurahan di Kota Denpasar saat ini sudah ada Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa.

Puluhan rumah restorative justice tersebut di-launching oleh Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa melalui zoom meeting di Kantor Walikota Denpasar, Jumat (3/6). Hadir juga dalam launching secara daring ini Sekretaris Daerah Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradhana, Ketua DPRD Kota Denpasar Gusti Ngurah Gede, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ade T Sutiawarman, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nyoman Wiguna, Dandim 1611 Badung Kol Inf Dody Triyo Hadi, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Bendesa Madya MDA Kota Denpasar Anak Agung Ketut Sudiana, Asisten Administrasi Setda Kota Denpasar I Made Toya, Camat se-Kota Denpasar, perbekel/lurah se-Kota Denpasar, serta Kepala Bagian Hukum Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi.

Wawali Arya Wibawa mengatakan launching serentak Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa di 42 desa/kelurahan ini merupakan program yang digagas Kejari Denpasar. Rumah restorative ini dibuat untuk dapat memberikan alternatif dalam menyelesaikan perkara pidana yang berkeadilan.

“Restorative justice ini merupakan upaya penyelesaian permasalahan hukum dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan kembali pada keadaan semula, baik melalui ganti rugi maupun rehabilitasi, sehingga mendapatkan keadilan bagi kedua belah pihak,” ujar Wawali Arya Wibawa.

Wawali Arya Wibawa mengapresiasi dengan dibentuknya program ini, karena sejalan dengan visi misi Kota Denpasar yakni Kota Kreatif Berbasis Budaya Menuju Denpasar Maju (Denpasar Makmur, Aman, Jujur, dan Unggul) dengan semangat vasudhaiva khutumbakam yang mengandung makna menyama braya.

“Kami berharap seluruh kepala perangkat daerah, perbekel dan lurah serta prajuru adat yang ada di Kota Denpasar untuk mensosialisasikan dan mengajak warganya yang sedang menghadapi permasalahan hukum baik pidana maupun perdata, adat, tanah, serta sengketa waris untuk menyelesaikan permasalahan melalui wadah mediasi ini. Sehingga ke depannya mendapatkan jaminan keadilan, keharmonisan serta kepastian hukum yang tepat,” katanya.

Kajari Denpasar Yuliana Sagala mengatakan dengan dilaunchingnya Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa ini dapat melestarikan budaya hukum yang mengedepankan musyawarah dan mufakat sehingga dapat menjaga perdamaian dan kerukunan di masyarakat.

Dikatakannya, guna optimalisasi restorasi justice ini diperlukan sinergi dari seluruh lini di masyarakat baik dari Forkopimda, masyarakat/adat, serta tokoh agama. “Kami berharap Rumah Restorative Justice Wayan Adhyaksa ini dapat memberikan keadilan, keharmonisan serta kepastian hukum bagi masyarakat,” ucap Yuliana Sagala. *mis

Komentar