nusabali

Kursi Kadis Parbud Jembrana Sepi Peminat

  • www.nusabali.com-kursi-kadis-parbud-jembrana-sepi-peminat

Pendaftaran lelang jabatan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten jembrana harus diperpanjang karena hanya ada satu pelamar.

NEGARA, NusaBali

Jabatan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Kebudayaan (Parbud) Jembrana yang ditinggalkan pejabat sebelumnya, Nengah Alit, karena tersandung kasus korupsi, belakangan dilelang Pemkab Jembrana.

Namun dalam pendaftaran yang dibuka pada Senin (21/3) hingga Jumat (25/3) lalu, baru ada satu pelamar.  Mengingat belum memenuhi syarat minimal jumlah pendaftar, dari Panitia Seleksi (Pansel) memperpanjang waktu pendaftaran.

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kompetensi, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana I Kade Prapta Surya Wesnawa, Senin (28/3), mengatakan, waktu pendaftaran lelang jabatan Kadis Parbud Jembrana itu diperpanjang selama tiga hari hingga Rabu (30/3). "Ya diperpanjang karena jumlah pendaftar belum memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap seleksi. Sementara ini baru ada satu pendaftar," ujarnya.

Prapta menjelaskan, untuk melanjutkan ke tahap seleksi administrasi, minimal harus ada tiga pendaftar. Kemudian untuk melanjutkan ke tahap seleksi uji kompetensi, juga diwajibkan minimal ada tiga pendaftar yang sudah dipastikan lolos seleksi adminstrasi. "Kalau belum memenuhi minimal tiga peserta memenuhi syarat, seleksi tidak bisa dilaksanakan," ucapnya.

Menurut Prapta, dibukanya perpanjangan waktu pendaftaran lelang jabatan ini, juga dilaksankan atas petunjuk dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Nantinya ketika dalam masa perpanjangan pendaftaran juga belum memenuhi syarat minimal tiga pendaftar, akan kembali dikoordinasikan langsung ke KASN. "Tetap koordinasi ke KASN. Mudah-mudahan saja waktu perpanjangan ini, sudah terpenuhi," ujarnya.

Prapta memperkirakan, minimanya pendaftar dalam lelang jabatan ini, bukan karena tidak ada yang berminat. Menurut Prapta, sebenarnya sudah ada beberapa orang yang konsultasi mengenai syarat adminitrasi. Untuk melengkapi berbagai syarat itu, tentunya membutuhkan waktu yang tidak singkat. Terlebih untuk pendaftaran saat ini, diadakan secara online. "Pendaftaran online. Termasuk untuk berkas persyaratan juga online," ucapnya.

Seperti diketahui, Kadisparbud Jembrana Nengah Alit yang tersandung kasus korupsi pengadaan rumbing (hiasan kepala kerbau) makepung tahun 2018 itu, masih diberhentikan sementara sebagai PNS. Pemberhentian sementara itu, masih menunggu proses hukum Alit yang belum resmi inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam putusan tingkat pertama dari Pengadilan Tipikor Denpasar pada Selasa (30/11/2021) lalu, Alit sebelumnya divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Jumlah vonis hukuman itu, sama dengan terdakwa kedua I Ketut Kurnia Artawan yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan rumbing makepung tahun 2018.

Atas putusan tingkat pertama tersebut, Alit pun sempat mengajukan banding dan dikabulkan sehingga Alit hanya divonis selama 2 tahun atau berkurang 2 tahun 6 bulan dari putusan pertama. Namun atas putusan banding tersebut, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jembrana melakukan pengajuan kasasi. Untuk pengajuan kasasi itu, saat ini masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung. *ode

Komentar