nusabali

Polisi Amankan 7.397 Pil Koplo

  • www.nusabali.com-polisi-amankan-7397-pil-koplo

Anggota Unit Reskrim Polsek Tabanan mengamankan penjaga rental play station, Slamet Riyadi berikut barang bukti 300 pil koplo.

NEGARA, NusaBali
Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengamankan sebanyak 7.397 pil koplo yang hendak diselundupkan ke Bali, Selasa (28/2) sore. Ribuan pil koplo berwarna putih berisikan huruf Y itu kedapatan diangkut Bus AKAP Gunung Harta DK 9214 BD yang dikemudikan Yatiman, 69, asal Dusun Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur.

Upaya penyelundupan ribuan pil koplo ini bermula ketika petugas jaga di Pos II Pelabuhan Gilimanuk periksa bus bersangkutan sekitar pukul 17.15 Wita. Sewaktu periksa bagasi bus, petugas mencurigai paket dengan bungkusan dus kecil. Petugas makin curiga ketika sopir bus dan kondektur, Dwi Haryadi, 35, saat ditanyakan petugas berikan jawaban berubah-ubah. Awalnya sopir jawab dititipi paket kerupuk oleh calo penumpang di halte dekat Terminal Jember, Jawa Timur.  

Selanjutnya sopir maupun kondektur bis mengaku paket itu berisi barang kerajinan. Petugas yang mencurigai paket tersebut kemudian membuka dus itu. Isinya pil warna putih yang dipastikan pil koplo terbungkus 7 kantong plastik. Sopir dan kondektur bus itu kemudian digelandang ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk. Karena mempertimbangkan penumpang harus diantar sampai tujuan, sopir bus diberikan melanjutkan perjalanan. Kondektur bus ditahan sementara sebagai jaminan.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gde Arka didampingi Kanit Reskrim, AKP I Komang Muliyadi, mengatakan sesuai hasil pemeriksaan, paket berisi 7.397 pil koplo itu merupakan barang titipan. Sesuai tulisan dalam kemasan paket tersebut, tercantum penerima bernama Iman Candra, di Terminal Ubung. “Sopir sama kondekturnya mengaku kenal dengan penitip paket itu. Mereka mengaku menerima ongkos Rp 30 ribu. Mereka mengaku benar-benar tidak tahu kalau ternyata isinya pil koplo,” ujarnya, Rabu (1/3).

Kompol Agung Arka menambahkan, buat sementara kondektur bus yang diamankan terancam Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Pihaknya masih berusaha melakukan pendalaman untuk mengungkap kepemilikan ataupun penerima pil koplo tersebut.

Sementara di Tabanan, anggota Unit Satuan Reskrim Polsek Tabanan mengamankan Slamet Riyadi, 26, yang diduga menjual pil koplo. Pemuda asal Jember, Jawa Timur ini diciduk di kios play station Jalan Rajawali, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Senin (27/2) siang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 300 butir pil koplo.   

Informasinya, penangkapan terhadap Slamet Riyadi di toko play station Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan sekitar pukul 14.00 Wita berawal dari laporan masyarakat. Dalam laporannya, warga mengatakan di kawasan Jalan Rajawali, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, ada yang jual pil koplo. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan warga tersebut dengan melakukan penyelidikan di TKP. Akhirnya petugas berhasil mengamankan Slamet Riyadi berikut barang bukti pil koplo.

Penggeledahan terhadap pelaku, anggota menemukan 1 bungkus plastik kresek hitam berisikan 30 klip plastik kecil pil koplo. Masing-masing klip berisi 10 butir pil koplo warna putih yang diduga jenis Trihekspenidyl. “Total 300 butir pil koplo yang diamankan,” ungkap sumber di lapangan. Selain ratusan pil koplo, petugas juga mengamankan 4 buah HP beragam merek dan uang tunai hasil penjualan pil koplo sebanyak Rp 850 ribu.

Pelaku mengaku menjual pil koplo sejak 2 bulan lalu. Ia menjual pil koplo Rp 30 ribu per klip yang berisi 10 butir. Barang tersebut diakui didapat dari Dadan Purwanto yang kini masuk DPO. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan,” imbuh sumber di kepolisian. Sementara saat rilis kasus di Polres Tabanan, Rabu (1/3), Slamet Riyadi juga mengaku konsumsi pil koplo untuk menenangkan pikiran. * ode, k21

Komentar